Polres Aceh Besar Ciduk 7 Tersangka Narkotika


Media Advokasi.Com, Kabupaten Aceh Besar,
Anggota Reserse narkoba polres Aceh Besar berhasil menangkap 6 pengedar dan 1 pemakai narkotika jenis sabu dan ganja, hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha SIK. M.Si. Pada saat konferensi pers selasa (28/5). Sabtu 01-06-2019,

Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha SIK. M.Si. yang didampingi kasat narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap Sos. menjelaskan ketujuh tersangka  ditahan tersebut hasil operasi April dan mei.
"Ketujuh tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika tersebut  dikenakan undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan hukuman 4 tahun dan 20 tahun penjara",ujar Kapolres.(Tika)

Popular Posts