Pelaku Pembunuhan Sadis Dua Remaja Di Babat Supat Berhasil Dibekuk Polres Muba


MUBA, MA- Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 09 Juni 2019 sekitar  pukul 22:00 Wib di Jl. Kebun Kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh 3 orang pelaku Riki Martin alias Bongkeng (18), Muhammad Rafli (17) dan Virgo Ferdias Hovaldo alias Dias (16).

Kronologis kejadian sebelumnya kejadian ketiga pelaku telah melakukan pertemuan, hari minggu tanggal 09 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 wib di warung toni, Philip III Desa Tanjung Kerang untuk merencanakan pembunuhan.

Kemudian ketiga pelaku menunggu kedua korban dipinggir jalan tepatnya  Kebun kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang yang biasa dilewati kedua korban.

Ketika menunggu kedua korban, pelaku Riki Martin telah membagikan alat atau senjata kepada Rafli dan Dias berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah sebo/penutup wajah berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek.

Selanjutnya ketika kedua korban melintas dengan mengendarai sepeda motor R2 Merk Yamaha Vega R warna merah tanpa nomor polisi, Kemudian pelaku Riki Martin langsung memukul Putra dengan sebilah kayu ke arah muka korban, hingga menyebabkan sepeda motor korban terjatuh, saat itu korban Putra pun terjepit di bawah sepeda motor, sementara teman korban Aldi melarikan diri namun pelak Rafli dan Diad berhasil menangkap korban Aldi dan langsung membawa Aldi ke tempat lokasi Riki Martin.

Setelah mereka semua bertemu di TKP, kondisi korban Putra sudah bersimbah darah dan memar dibagian muka, kedua korban duduk berdekatan, saat Riki Martin menarik Aldi dan memarahinya. Lalu Riki Martin pun langsung menembak Aldi dengan menggunakan senjata api rakitan yang di dimilikinya namun tidak mengenai korban, Setelah itu pelaku Riki Martin menusukkan pisau kearah dada korban sebanyak dua kali. kemudian Riki juga menyuruh arafli dan Dias untuk menusukkan pisau kearah tubuh kedua korban, lalu Kedua korban ditusuk oleh Rafli dan Dias berulang-ulang kali dibagian badannya hingga kedua korban tidak sadarkan diri dan tidak bergerak.

Akhirnya korban Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang, Korban an. Aldi menglami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang , luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM dalam konferensi pers menegaskan “Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba Pada hari Senin tanggal 10 juni 2019 sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Philip 4 Block C, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Muhammad Rafli dan Riki Martin sedangkan Dias telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Muba pukul 12.00 wib," Ujar Kapolres.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Vega R berwarna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X berwarna biru.

Selanjutnya Kapolres Muba juga menerangkan bahwa “Berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka kedua tersangka yang berhasil diamankan, mengakui dan membenarkan akan kejadian yang dilakukannya tersebut terhadap kedua korban yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia ketiga pelaku menarik kedua korban kearah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada disekitar tempat kejadian, pelaku Riki juga mengambil Handphone (HP) milik kedua korban, dan sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah milik korban lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban, Jelas Kapolres.

Lebih lanjut,“Ditengah jalan ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang untuk membagikan barang-barang korban, yang mana ketiga pelaku pergi kearah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban, dan Handphone milik korban. Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.” Tegas Kapolres. (Ril/Jahri)

Popular Posts