Nasabah Bank BJB KCP Cikampek Keluhkan Pemblokiran Rekening

Karawang,MA-Seorang nasabah yang merupakan PNS asal Kecamatan Cikampek berinisial (H),mengeluhkan  pemblokiran rekening Bank BJB miliknya ini kepada Media Advokasi hari Kamis(20/6/19)                 
"Kan selama tiga bulan uang kita diblokir karena katanya takut tersendat pembayaran cicilannya. Tapi aturan ini tak sama untuk semuanya," keluhnya.

(H) berharap rekening yang juga menyimpan gajinya selama tiga bulan ini tidak diblokir. H mengatakan, dirinya sangat membutuhkan uang tersebut untuk membayar uang kuliah anaknya.                                                                                Sementara menurut Gunawan Sub Branch Manager BJB KCP Cikampek mengatakan bahwa tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yg bersifat urgent/mendesak seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB KGB (kredit guna bhakti) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar 1 x dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50% dari dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu, dan untuk quota bagi nasabah yang mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran di batasi dalam sehari 5 orang ini merupakan kesepakatan atau kebijakan dari Kantor Cabang Karawang. Pungkasnya.(yon)

Popular Posts