Modus gandakan uang gadis Kembar di Tangkap Polisi



Media Advikasi.com, Kabupaten Aceh Tengah.
Takengon - Dua Gadis cantik Kembar yang berasal dari Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah di tangkap polisi Jum'at Tanggal 29 Maret 2019 yang lalu. Rabu Tanggal 12 Juni 2019.

Dua Kakak beradik kembar ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebut saja Afril Liana (22), Dan Afril Liani (22), kedua Mahasiswi yang tinggal di Kampung Simpang Empat Rejewali ini telah di amankan di Kapolres Aceh Tengah.
Si Kembar cantik ini di tangkap di kediamannya pada hari Selasa  Tanggal 11 Juni 2019. Sekira Pukul 15.00 Wib, yang bertempat di Kampung Simpang Empat Rejewali Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah melalui Sat Reskrim IPTU Agus Riwayanto S.iK saat di wawancarai media ini membenarkan bahwa telah di amankan dua perempuan kembar yang melakukan tindak pidana kejahatan.

IPTU Agus mengatakan aksi yang di jalankan dua perempuan kembar yang berasal dari Kampung Rejewali ini sangat menghipnotis para korbanya dengan mrnghubingi korban dengan Via hand phon dan mengajak korbanya dengan perjanjian dalam jumlah uang Rp. (1000.000), Satu Juta Rupiah bisa menghasilkan keuntungan sebanyak Rp. (500.000), Lima Ratus Ribu Rupiah.

Dengan pandainya si dua gadis cantik ini mengelabui korbanya sehingga korban percaya dengan rayuan maut si tersangka dan melakukan Transfer melalui BRI Link beberapa kali sehingga terbilang dengan jumlah Rp. (8000.000), Delapan Juta Rupiah ke No Rekening Tersangka.
Dengan Demikian kata IPTU Agus tersangka dengan aksi jahatnya sesudah di Transfer oleh korban,  tersangka malah tidak menepati janjinya bahkan hingga saat ini tersangka tidak menyelesaikan uang yang telah di kirim kepada tersangka dengan ke untungkan yang sudah di janjikan tersangka.

Kasat Reskrim menyebutkan aksi yang di lakukan si kembar ini bukan hanya sekali,  menurut informasi yang kami terima banyak sudah korban tersangka ini mengalami kerugian dan kami akan berupaya untuk menindak lanjuti dan mengembangkan penyelidikan terhadap dua gadis kembar ini.

Di tambahkan lagi kata IPTU Agus kedua tersangka ini mengajak para korbanya dengan Modus agar mau menyerahkan uang dengan mengimingi akan di beri keuntungan
namun setelah di cek dari Transaksi Mutasi Rekening Koran, bahwa uang para korban tersebut di putar lagi untuk di beri kepada korban lainnya seolah olah itu uang hasil keuntungan dari usaha tersebut.

Kini nasip malang yang di alami si kembar di tahan dan harus menjalani pemeriksaan di kapolres Aceh Tengah kata Kasat Reskrim.
Kini tersangka si kembar terjerat Pasal 372 Jo. 378.KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Pujo)red.

Popular Posts