Laporkan! Apabila Angkutan Lebihi Ketentuan Kenaikan Tarif

Garut,MA-Ketua DPC Orgada Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi mengatakan, pada musim mudik tahun ini kenaikan tarif atau tuslah angkutan umum tidak boleh melebihi angka 20 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juni 2019 sampai H+7 Idul Fitri.

Selain itu yang dibatasi kenaikannya hanya angkutan umum kelas ekonomi saja, untuk angkutan dengan kelas eksekutif dipersilahkan untuk menyesuaikan.

“Jadi kalau untuk angkutan eksekutif (seperti angkutan trevel), tidak harus mengikuti tuslah dan dipersihakan untuk menyesuaikan,” katanya, Sabtu (01/06/2019).

Akan tetapi tidak angkutan umum ekonomi maupun eksekutif tidak bisa semena-mena menaikan tarif begitu saja. Melainkan harus diumumkan terlebih dahulu kepada calon penumpang.

“Ya, harus diumumkan dulu kepada calon penumpang, dan masyarakat,” papar Yudi.

Adapun nanti kalau ada masyarakat yang mendapatkan laporan kenaikan tuslah lebih dari 20 persen, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan kenaikan yang tidak wajar tersebut.

“Silahkan untuk melapor, nanti akan ada posko terpadu di Dinas Perhubungan (Kabupaten Garut) bersama Organda dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Kenaikan tarif sendiri didasarkan pada adanya ketidaksesuaian saat musim mudik. Biasanya ketika musim mudik, dari Garut ke Bandung pasti kosong.

Untuk menyiasati hal itu maka perlu ada penyesuaian taif angkutan umum. “Kalau sekarang dampak kemacetan tidak terlalu parah,” katanya(yon/hnp)

Popular Posts