Disdukcapil Garut Terus Tingkatkan Pelayanan Adminduk

Garut,MA-Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima terhadap Masyarakat tentunya banyak faktor yang harus dipersiapkan dan terus ditingkatkan, akan tetapi tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih sering dikeluhkan oleh masyarakat, Perintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil terus berupaya melakukan yang terbaik dalam pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Garut.

Akan tetapi kendala masih ada dalam pelaksanaannya, diantaranya untuk penerbitan E-KTP yang sering dikeluhkan masyarakat dan tentunya beban itu menjadi Tanggung Jawab Disdukcapil.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tedy Sutandi K menyampaikan bahwa Prosedur pengadaan dan dropping untuk Blangko KTP-El adalah Kewenangan Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) melalui Direktur Jendral Administrasi Kependudukan (ADMINDUK).

Adapun prosedurnya Disdukcapil kab/kota mengajukan permohonan sesuai kebutuhan dan setelah ada dijemput langsung ke DIrektorat Adminduk dan pencapil Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi dropping blanko KTP-E ke kabupaten/kota sering tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan, sebagai contoh misalnya dropping blanko mendapat 2000 lalu didistribusi ke 42 kecamatan jika dibagi rata masing kecamatan mendapat bagian 40 sisanya untuk pelayanan di Dinas.

"Pada saat sebelum Pilpres dan Pilleg Disdukcapil pernah mendapat jatah dropping 40.000 keping dan ini digunakan untuk percepatan pencetakan PRR, disetiap kecamatan. Yang berjumlah 106.000, sisanya dibantu dengan percetakan di pusat," jelas Tedy, Kamis (13/06/2019).

Lebih lanjut Tedy menyanpaikan, Dinas kependudukan dan pencatatan Kabupaten Garut telah menempatkan alat rekam dan alat cetak KTP el di 42 kecamatan, yang artinya Pemohon tidak harus datang ke Disdukcapil untuk memperoleh KTP el, Sepanjang blanko tersedia. Untuk masalah jaringan yang sebelumnya sering dikeluhkan sangat lambat, sudah terkendali dengan dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO).

"Sementara itu untuk pencetakan dan penandatanganan kartu keluarga yang awalnya tanda tangan basah sekarang sudah diganti dengan tanda tangan elektrik /TTE. Karena itu pemohon tidak harus pergi ke disdukcapil, dan untuk TTE hanya memerlukan waktu dalam hitungan jam. Jadi pelayanan KK bisa selesai satu hari," terangnya.(yon/hnp)

Popular Posts