Diduga Rugikan Uang Negara 1,8 Milyar Pemkab Garut Harus Mengembalikan


Garut,MA-Terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diaraih 4 kali berturut-turut oleh kabupaten Garut, bukan berarti tanpa pengecualian, terbukti diuraikan hasil uji petik ada beberapa program kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 Milyar yang wajib dikembalikan selambat–lambatnya 60 hari ke depan.

Demikian dikatakan Bupati Garut H Rudy Gunawan, usai meresmikan Kantor Desa Cinunuk Wanaraja, Jumat(14/6/19)

Bupati menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bersifat terbuka dan bisa di akses oleh siapapun di Website BPK perwakilan Jawa Barat, dalam LHP itu BPK menjabarkan beberapa Program pembangunan yang terindikasi merugikan uang negara.

”Sesuai aturan Bupati diwajibkan untuk menindaklanjuti LHP termasuk pengendalian internal bagi yang mengakibatkan kerugian negara," kata Rudy.

Lanjut Rudy, sesuai aturan, BPK memberikan waktu 60 hari bagi program–program pembangunan yang mengakibatkan kerugian negara untuk mengembalikan ke kas negara.

”Bila tidak, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti LHP tersebut, APH bisa langsung mengklarifikasi dan dilanjutkan penyelidikan tanpa perlu ada yang melaporkan karena LHP terakses langsung ke APH,” tutur Rudy.

Jadi sambungnya, tidak ada pencitraan di sini, baginya sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang kritis dan menyampaikan kritik membangun bagi kemajuan kabupaten Garut.

”Untuk pengawasan kinerja Pemkab Garut kritik dari masyarakat bagus itu, satu lagi terkait yang art Center sudah di klarifikasi APH," pungkasnya.(yon/hnp)

Popular Posts