Demi Tegakkan Perda, , Satuan Pol PP Garut Tertibkan PKL

Garut,MA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Ahmad Yani (kawasan Pengkolan), Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (28/06/2019).

Dalam acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Deni Suherlan, Asisten II Yati Rohayati, Kasatpol PP Hendra S, Kadishub Suherman, Camat Garut Kota Bangbang Hafidz, Kabag Hukum Setda Garut Kristanti Wahyuni dan Pihak Kepolisian Garut.

Kasatpol PP mengatakan, Penertiban terhadap para PKL di wilayah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penertiban tidak bisa langsng dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Yang pasti semuanya akan ditertibkan, karena sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Jalan Ahmad Yani atau kawasan Pengkolan tak boleh ditempati pedagang," tegasnya.

Hendra mengaku, meski sedikit mengalami hambatan, termasuk ada sebagian yang menolak pindah, namun pihaknya dengan pendekatan humanis dapat memberikan pengertian kepada para pengguna jalan, baik PKL maupun masyarakat umum lainnya.

"Ya kita himbau terus. Penegakan perda dilakukan terus sampai tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai yang diamanatkan oleh Perda," tandasnya.(yon/hnp)

Popular Posts