CALON KIP GUGAT DPRK ACEH TENGGARA SEKWAN ANGGARKAN DANA BANTUAN HUKUM 189 JUTA

     Photo: Gedung DPR K Aceh Tenggara.

Media Advokasi.com Kabupaten Aceh Tenggara,
Pengrekrutan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) priode 2018 - 2023 yang menimbulkan polimik yang berkepanjangan bahkan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Sekwan DPRK menganggarkan dari Sumber APBK Tahun 2018, senilai Rp 189.780.000,-, untuk dana jasa bantuan hukum.

Dari penyampaian M. Hatta Desky  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada MA Selasa (18/6) di ruangan kerjanya, menjelaskan karena adanya permasalahan atau keberatan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) sehingga beberapa orang calon anggota KIP, atas keputusan hasil sidang paripurna, yang ditolak oleh tiga Praksi, diantaranya Praksi Golkar, Praksi Sepakat Perubahan dan Praksi Perjuangan Demokrat, sedangkan satu praksi menerima hasil keputusan paripurna DPRK, yaitu  Praksi Hanura.

Adapun beberapa calon anggota KIP melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) di Banda Aceh, karena dari hasil seleksi tahapan nama mereka masuk di lima besar, dengan di tolaknya oleh tiga praksi, maka dilakukan seleksi ulang dan dari hasil putusan sidang paripurna DPRK maka muncul lima anggota KIP yang sudah dilantik dan sudah bekerja saat ini, sedangkan nama beberapa calon anggota KIP tidak lulus dalam lima besar, sehingga mereka menggugat, walaupun pada akhirnya dimenangkan oleh DPRK Aceh Tenggara.

Sekwan juga tambahkan dana jasa  bantuan hukum yang senilai Rp Rp 189.780.000,- habis terserap, karena proses panggilan beberapa kali sidang, ke banda aceh menghadiri sidang gugatan oleh para calon anggota KIP, mulai dari bulan dua belas kemaren, hingga keputusan PTUN banda aceh makan waktu lama dan bulak balik ke banda aceh, jelas Sekwan. (IZ)

Popular Posts