Bahar Smith Dalam Pledoinya Tak Berniat Menganiaya Korban

Bandung,MA-Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Kamis (20/6/19).

Dalam pembacaan pleidoi atas tuntutan 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habib Bahar mengaku tak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

“Jadi, saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut,” kilah Bahar saat membacakan pleidoinya secara lisan, tanpa teks tulisan.

Bahar mengakui apa yang dilakukannya merupakan upaya tabbayun atas informasi yang beredar. “Ini saya lakukan, karena informasinya, kedua korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali. Dan tujuan saya ingin klarifikasi,” paparnya.

Menurut Bahar, bahwa tabbayun ialah dengan cara menyuruh muridnya untuk mendatangi kedua korban. “Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok,” jelas Bahar.

Bahar mengatakan dirinya tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. “Saya tak ada niat jahat, jika ada niat sudah dianiaya oleh murid saya,” tukasnya.

Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pledoinya. Inti dari hadits yang dibacakan, yakni siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebathilan, perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan terakhir hati.(yon/bb.com)

Popular Posts