Sistem Aplikasi Go Desa PID akan Diterapkan
Jakarta, MA - Di era digital
sekarang ini, pihak swasta maupun pemerintah,
berlomba-lomba memperbaharui sistem dan metode kerjanya dari manual ke sistem digital.
Termasuk Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen
PPMD) Kemendesa PDTT Republik Indonesia. Saatini, Ditjen PPMD
sudah menyiapkan sistem aplikasi Go Desa untuk Program InovasiDesa.
Aplikasi ini merupakan sebuah
model digital platform. Terdiri dari tiga model layanan, yaitu, Layanan 1 Tenaga
Pendamping Desa (TPD), Layanan 3 Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa
(P2KTD), dan Layanan 5 Inovasi Desa.
Untuk membahas kesiapan sistema plikasi
Go Desa PID, Ditjen PPMD menggelar workshop di Jakarta pada 16-20 Mei
2019.Workshop menghadirkan praktisi/akademisi di bidang Informasi Teknologi
(IT) sebagai narasumber. Jajaran Bank Dunia juga turut diundang.
Sedangkan pesertanya terdiri dari pejabat dan staf Kemendesa, Konsultan Nasional PID,
Konsultan Nasional P3MD, serta perwakilan Tenaga Ahli dari beberapa provinsi.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) Ditjen PPMD Kemendesa PDTT, M Fachri mengatakan, sistema plikasi Go Desa PID
akan berlaku mulai tahun 2020. Tidak menutup kemungkinan, akan diuji coba dulu di
beberapa pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2019 ini.
“Rancangannya tahun ini.
Dan tahun depan diterapkan,” jelas Fachri saat menutup kegiatan workshop “Pembangunan
SistemAplikasi Go Desa PID”.
Ada
tiga output rancangan sistem aplikasi yang dihasilkan dari workshop
tersebut. Pertama, menghasilkan dokumen rancangan aplikasi LayananTPD,
Layanan P2KTD, dan Layanan Inovasi Desa, sebagai bagian dari aplikasi Go Desa. Kedua,
adanya dokumen rancangan database aplikasi TPD, P2KTD, dan Inovasi Desa. Dan yang
ketiga, narasi laporan kegiatan perancangan sistem aplikasi.
“Selama workshop,
telah dilakukan diskusi kelompok dan pembahasan yang intens. Bahan-bahan apa saja yang
disiapkan untuk masuk di aplikasi Go Desa,” kata Fachri.
Saat diskusi kelompok, peserta workshop
dibagi tiga kelas. Kelas Bidang Layanan 1 membahas dokumen TPD, Kelas Bidang Layanan 3
membahas dokumen P2KTD, dan Kelas Bidang Layanan 5
bertanggung jawab untuk penyediaan dokumen Inovasi Desa.
“Ada
juga dokumen Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang dihasilkan di
workshop,” sebutnya.
Di Bidang Layanan 1 TPD, lanjut Direktur PMD,
sistem aplikasinya mengelola sekitar 37.459 Tenaga Pendamping Desa (TPD) di
33 provinsi. Mulai dari pengaturan, data induk, kehadiran, kelola tugas,
pantau tugas, pelaporan, komunikasi, integrasi,
secara efektif tertransformasikan/terpantau di sistem aplikasi.
Untuk Bidang Layanan 3 soalP2KTD,
diproyeksikan menjadi pintu gerbang berbasis permintaan yang
dapat menghubungkan desa dengan lembaga P2KTD.
Tujuannya memenuhi berbagai kebutuhan konsultasi desa. Lembaga P2KTD
tidak hanya mempromosikan kegiatan, program,
keterampilan dan institusi kepada desa-desa, namun juga kepada masyarakat melalui pasar
digital.
KemudianBidangLayanan
5 terkaitI novasiDesa, menjadi media bagi desa dalam memamerkan berbagai inovasi
video dan dokumentasi praktik terbaik, yang memberikan peluang berjejaring di antara
para pemangku kepentingan desa.
Dalam aplikasi
Go Desa terdapat 9 komponen bidang. Ada 3 komponen bidang (TPD, P2KTD
dan Inovasi Desa) menjadi tanggung jawab Direktorat PMD. Sedangkan 6 komponen bidang lainnya menjadi tanggung jawab
di luar Direktorat PMD.
“Semoga aplikasi
Go Desa yang dikembangkan Kemendesa ini, yang di dalamnya ada aplikasi
PID, menghasilkan output besar. Salah satunya yang paling
kita harapkan mendukung kualitas dan efektifitas penyaluran dan pengelolaan Dana
Desa,” tandas Fachri berharap.