Press Release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Bulan Mei 2019



Palembang, MA - Press rilis Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal polisi Drs.Zulkarnain Adinegara SH pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 Pukul 08.00 WIB bertempat di halaman teras Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel, Jum'at 3/5/2019.


Press rilis dilaksanakan sehubungan hasil Ungkap Perkara Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel pada bulan April 2019 berupa Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebanyak 2 Kg dan Ganja kering sebanyak 106 Kg yang berasal dari 2 LP ( laporan polisi) dengan 3 orang tersangka.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/49-A/IV/ 2019/ Res narkoba tanggal 1 April 2019 atas diri tersangka Samsul Abidin alias Hasan umur 35 tahun beragama Islam pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Seraya RT 02 RW 03 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.


TKP (Tempat Kejadian Perkara) dikamar 309 Hotel Alam Sutra Jalan Kolonel H. Burlian Kecamatan Sukabangun halaman ruko Komplek Citra Grand City Jl.Bypass Alang-alang lebar Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 1 April 2019 sekitar pukul 2230 WIB dengan barang bukti 2(dua) bungkus besar berisi Sabu Berat Bruto 2 Kg.


Kronologis kejadian, Sebelumnya unit 3 Subdit 1 mendapat informasi bahwa di dalam kamar 309 Hotel Alam Sutera beralamat di Jln.Kolonel H.Burlian Kelurahan Suka Bangun Kecamatan Sukarami Palembang akan ada transaksi narkoba selanjutnya unit dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia pada saat Senin tanggal 1 April 2019 Pukul 22.30 WIB menuju sasaran dan langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersebut.


Dalam penggeledahan ini, hasilnya didapati seorang laki-laki bernama Samsul Abidin alias Hasan yang setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku menyimpan 2 bungkusan berisi narkoba jenis sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. Hasil pengakuan yang bersangkutan bahwa dirinya diperintahkan oleh temannya yang bernama Bindi yang beralamat di Kalimantan untuk mengambil dan menyimpan narkotika yang diterimanya dari seseorang yang tidak dikenalnya dan mendapat upah Rp.50.000.000.,(Lima puluh juta rupiah).


Tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35/ 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah Paling banyak 10 miliar.


Hasil pengungkapan tersebut berarti menyelamatkan 12.000(dua belas ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba.


Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 63/A/IV/2019/ Dit Res narkoba tanggal 29 April 2019 atas diri tersangka Rizkiansyah alias Rizki bin Margono umur 44 tahun agama Islam pekerjaan sopir alamat Desa beketel kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah dan Mujianto alias Anto bin Nasyid umur 45 tahun agama Islam pekerjaan buruh alamat Dusun Muara pilu Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Adapun tempat kejadian perkaranya di Jl.Lintas Sumatera Palembang -Jambi Desa Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin 29 April 2019 pukul 04.30 WIB dengan barang bukti 6 karung plastik berisi 99 bal narkotika jenis Ganja kering dengan Berat Bruto 160 kg.


Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 29 April 2019, Tim khusus yang dipimpin Wadir resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia mendapat informasi bahwa ada mobil Truck jenis Fuso dari arah Jambi tujuan Palembang membawa ganja dalam jumlah besar. Selanjutnya dilakukan penghadangan dan pencegatan di Desa Bayung lincir Kecamatan Musi Banyuasin sekitar pukul 04.30 WIB.

Kendaraan dimaksud melintas kemudian dilakukan penyetopan dan dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan saat itulah ditemukan 6 karung plastik berisi 99 bal bungkusan kertas coklat yang didalamnya diduga berisi tanaman ganja kering dengan berat keseluruhan 106 Kg.

Selanjutnya kedua sopir berikut barang bukti narkotikanya dan kendaraan Truck Fuso Nopol ( nomor polisi) KA 1435 RH dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal yang disangkakan Primer 114 ayat 2 Jo Pasal 135 ayat 1.
Subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara yang paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Hasil pengungkapan tersebut berarti menyelamatkan 110.000 (Seratus sepuluh ribu) orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumsel Zulkarnain Adinegara menyampaikan, "Tanggal 29 April yang lalu kita tangkap jaringan dari Aceh namun pelaku pelakunya dari dari orang Jawa Tengah yang membawa ganja sebanyak 106 Kilo ganja dengan informasi sebanyak 200 Kilo hanya 160 dengan 2 tersangka dengan tujuan ke Jakarta", ungkap Kapolda .

Ditambahkan pula oleh Pak Zul, Jenderal bintang dua selaku orang kesatu di Polda Sumsel, "Mereka yang tertangkap biasanya selalu saja bilang baru pertama kali", ungkap Pak Jenderal.

Press release ini dibuat dan disampaikan sehubungan pengungkapan kasus narkoba periode bulan April tahun 2019 Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel terhadap peredaran narkoba di wilayah Polda Sumsel. (MG/YL)

Popular Posts