PN Sekayu Putuskan Perkara Warso Asrofi VS Bank Mandiri Cabang Sekayu


Foto: Rico Roberto SH dan Alex Pander SH Selaku Kuasa Hukum Warso Asrofi

MUBA,MA- Pengadilan Negeri (PN) Sekayu gelar Putusan Bank Mandiri Cabang Sekayu, terkait hilangnya Sertifikat agunan tanah Warso Asrofi warga Sido Mukti (SP1) Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 21/05/19

Pantauan media Advokasi.com Dua Advokat muda Rico Roberto,SH dan Alex Pander, SH keduanya merupakan kuasa hukum Warso Asrofi melawan Bank Mandiri Cabang Sekayu.

Selumnya hilangnya sertifikat Warso Asrofi oleh pihak Bank Mandiri hingga berujung di kursi hijau sehingga menghasilkan putusan yang membawa angin segar bagi Warso karena Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan bahwa pihak Bank Mandiri Harus mengganti kerugian Warso.

Sementara itu kuasa hukum Warso Asrofi Rico Roberto.,SH mengucakan terimakasih atas di putusan perkara kliennya Warso Asrofi, Rabu 22/05/19.

"Allhamdulillah memang benar kemarin tanggal 21 mei 2019 Pengadilan Negeri Sekayu telah memutuskan perkara antara Warso Asrofi warga SP1 melawan PT. Bank Mandiri Sekayu," Ujar Rico.

Selanjutnya Rico Roberto pun masih menunggu pihak Bank Mandiri akan melakukan upaya banding atau tidak.

"Pengadilan negeri sekayu objektif dan rasional dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo, Kami menunggu apakah Bank Mandiri Sekayu akan melakukan upaya banding apa tidak," Ungkap Rico.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Sekayu yang secara langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo Arlen Veronica.,SH.,MH yaitu memerintahkan Bank Mandiri Sekayu untuk menerbitkan Duplikat sertifikat  Hak Milik Warso Asrofi serta mengganti kerugian sebesar Rp.240.000.000,00- (Dua Ratus empat puluh juta rupiah) Ahmad Jahri.

Popular Posts