KLH Pijay Himbau Masyarakat Agar Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Sampah yang dibuang di pinggir jalan di dekat kota Tringgadeng, dimuat  ke truk oleh petugas kebersihan diangkut ke TPA.

Media Advokasi.Com, Kabupaten Pidie Jaya, Petugas Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pidie Jaya, bersihkan sampah yang dibuang masyarakat (penjual) di pinggir jalan di kecamatan Tringgadeng, kabupaten Pidie Jaya. Sampah yang berserakan di pinggir jalan tersebut sempat membuat masyarakat yang melintas bertanya-tanya, Kerjaan siapakah seperti ini?
Sampah yang dibuang sembarangan, sebelum diangkut petugas KLH

Pantauan media ini, Senin 27/05/2019, sebuah truk sampah dan beberapa petugas kebersihan sedang memuat sampah tersebut ke dalam truk untuk diangkut ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di Blang Awe, Kecamatan Meureudu.

Kadis KLH Pidie Jaya, Syukri Itam melalui Kabid Kebersihan Reza Munaldi, SH menjelaskan, Sesuai dengan himbauan Pemerintah Pidie Jaya, Qanun no 2 Tahun 2017 Tentang Pengeloaan Sampah. Pada pasal 8 huruf a, b dan c dengan jelas menegaskan, bahwa Pengelola pasar individu, fasilitas publik wajib memilki Tempat Sampah Terpilah, TPS infividu sehingga tidak mengelola sampah organik karena telah ada pengomposan, sedangkan hanya residu yang diangkut oleh operator kebersihan ke PPAS.

Dan pada huruf a, masih di qanun no 2 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap pasar, toko/petokoan, supermarket, fasilitas perdagangan, fasilitas publik, wajib memiliki Tempat Sampah Terpilah di lokasi dan wilayah sekitar lokasi kegiatan.

Huruf c, Untuk pengelolaan sampah pasar, setiap pedagang wajib memiliki Tempat Sampah (organik, anorganik dan B3 Rumah Tangga.

Selanjutnya pada pasal 9 masih di qanun dan nomor yang sama, Setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap sampah. Seperti pada huruf a, Sampah organik dan anorganik yang sudah dilakukan pemilahan dan/atau pengolahan telah setiap lokasi kegiatan dapat dikumpulkan dan diangkut setiap hari ke TPSS atau langsung ke TPS dalam kondisi terpilah.

Kepala Dinas KLH Pidie Jaya, Syukri Itam kepada media advokasi.com mengatakan, bahwa menjaga kebersihan adalah kewajiban kita bersama (masyarakat) Pidie Jaya. Untuk itu ia berharap agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, apalagi ke saluran air (Drainase) yang bisa membuat aliran air tersumbat, pencemaran lingkungan air dan bisa berbahaya sebab air tersebut dapat kita manfaatkan bersama, baik bagi pertanian maupun perikanan.

"Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama selaku masyarakat Pijay, dan khususnya sampah di depan warung atau toko, alangkah idealnya jika para pemilik toko/warung mengumpul di keranjang seperti dianjurkan. Mana mungkin pihak pemkab terpaksa menyapu sampai ke samping atau belakang warung. Pemkab hanya mengambil yang sudah tertumpuk," ujar Syukri Itam.

Syukri Itam juga menambahkan sesuai dengan visi misi bupati Pidie Jaya, "Beutertib Bak Ta'ibadat, Meuatoe Bak Tahareukat, Gleh dan Sehat, Donya Akhirat Beu Seujahtera." Maka jagalah Kebersihan.

Terkait sampah yang dibuang ke jalan di kecamatan Tringgadeng yang volume mencapai satu truk penuh, Syukri Itam tidak mempersoalkan lagi siapa yang membuangnya, dan semuanya sudah diangkut ke TPA.

Namun ia berharap kedepannya, masyarakat terutama penjual dan pemilik toko/warung  dan semua pihak agar mentaati aturan. ( Ismed ) 

Popular Posts