Kepala BPBD Pijay, "Akhir Mei 2019 Para Ketua POKMAS Wajib Serahkan LPJ Rehabrekon"
H.M. Nasir, S.Pd, kepala BPBD Pidie Jaya. |
Pidie Jaya, MA - Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari para ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menangani rumah bantuan pemerintah terhadap korban gempa bumi Pidie Jaya, Rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehabrekon) harus menyerahkan LPJ kepada BNPB selambat-lambatnya akhir Mei 2019. Hal itu ditegaskan kepala BPBD Pidie Jaya H.M. Nasir, S.Pd kepada media ini di kantornya, Kamis, 09/05/2019.
Rumah rehabrekon. |
"Baik rumah Rusak Berat (636 unit) atau Rusak Sedang (834 unit) pihak Pokmas harus menyelesaikan (menyerahakn LPJ) ke BPBD selambat-lambatnya akhir Mei 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada pokmas yang belum bisa menyerahkan LPJ, maka pihak BNPB akan mengambil tindakan tegas," jelas M. Nasir.
"Persoalan dana pekerjaannya, 100% telah ditarik Pokmas di bulan Januari 2019, jadi tidak ada alasan rumah rehabrekon belum selesai," ungkap M. Nasir.
"Jangan ada alasan bagi pokmas rugi dalam pekerjaan rehabrekon tersebut, sebab rumah tersebut telah di rinci sedetil mungkin oleh tim teknis, dan pekerjaanpun sesuai RAB dalam gambar, jadi jangan coba-coba bermain. Empat bulan bukan waktu yang singkat untuk menyelesaikan pekerjaan yg hanya tinggal 25% tersebut," ketus M. Nasir.
"Bagi yang tidak menyelesaikan LPJ sampai akhir Mei 2019, maka akan berhadapan dengan hukum. Ini bantuan pemerintah, jadi jangan coba main-main," pungkas M. Nasir. (Ismail Alfatah)