Kasi Kesos Kecamatan Bungursari, Drs E Tohari : Zakat Itu Hukumnya Wajib Bagi Umat Muslim

Purwakarta, MA-Kasi Kesos Kecamatan Bungursari, Drs. E. Tohari,. M. Ag, kontrol Pelaksanaan pengelolaan Zakat Fitrah, hingga ke Desa-desa. Hal ini dilakukan oleh dirinya pada Jumat (31/5/2019).

Menurut Kasi Kesos, yang juga merupakan Sekertaris MUI Kecamatan Bungursari, menjelaskan. Berkaitan dengan menjelang hari raya Iedul Fitri, biasanya ummat Islam di seluruh dunia, melakukan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam.

"Zakat fitrah ini, merupakan kewajiban bagi setiap lelaki dan perempuan dan harus benar-benar diperhatikan oleh kita, sebab dari harta yang kita peroleh, ada hak-hak orang lain, untuk membersihkan harta yang diperoleh," paparnya, kepada media advokasi.com, Jumat (31/5/2019), saat di temui di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa barat, pada saat dampingi stafnya.

Sementara itu, masih di Desa Cibening, menurut Suhaya, selaku panitia Zakat Fitrah, di desanya tersebut, terdapat sejumlah 12.000 penduduk dan tergolong kedalam jumlah penduduk terpadat di Purwakarta.

"Disini, terbagi menjadi 3 RW,  pengumpulan zakat ini dimulai dari 26 Mei yang lalu, hingga ke H-1 hari berakhir menjelang lebaran Idul Fitri," ujarnya.

Suhaya menambahkan, Zakat tahun ini yang harus dibayarkan sebesar Rp. 32.000 perjiwanya.

Dikarenakan di daerah Cibening, kebanyakan warganya merupakan warga pendatang dan saat ini pada mudik lebaran, sehingga menjadi salah satu faktor utama, yang membuat panitia pelaksana pengumpulan zakat harus ekstra mengimbau warga untuk membayarkan zakat fitrah tersebut, sebelum mereka (para warga) mudik," jelas Suhaya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts