Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Purwakarta, Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, ASN di OPD-OPD wajib apel.

Purwakarta, MA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada, berkaitan dengan jam masuk kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H.


Kebijakan kali ini, mengatur soal jam kerja para abdi negara selama bulan puasa, hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna ketika ditemui di Purwakarta. Selasa (7/5/2019), kemarin.

"Terhitung Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari, " kata Asep.

Jika biasanya ASN ini masuk kerja pukul 08.00 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Tetapi, selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal.

"Jadi selama puasa, mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30 WIB-14.00 WIB," ujar Asep.

Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di Dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal.

"Kalau yang sifatnya pelayanan, normal", kata dia.

Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran Bupati.

"Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, selama Ramadhan, untuk mendisiplinkan kinerja ASN, selalu dilakukan apel.

"Apel ini, menandai kesiapan para ASN di Kecamatan, untuk melakukan kegiatan pelayanan kepada publik," sebut Drs. Nurfalah Plt Camat Bungursari, saat di konfirmasi media advokasi.com, Rabu (8/5/2019) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut sambung Nurfalah, apel tersebut di laksanakan sehari dua kali. "Sebelum mulai beraktivitas seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel ini. Apel ini dilakukan pagi hari sebelum kerja dan sore hari ketika hendak pulang kerja," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts