IJTI Jabar Kecam Kekerasan Oknum Aparat Pada Wartawan



Bandung, MA - Pengda Jawa Barat IJTI Jabar mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap 4 orang jurnalis atau fotografer, saat peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung.

“Seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya Aparat Kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang Jurnalis,” kata Ketua IJTI Jawa Barat,Iqwan Sabba Romli dalam keterangan yang dilansir BaleBandung.com .Rabu (1/5) sore.

Pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang,” paparnya.

Ia menegaskan, pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Dari bukti Video hasil Visum salah satu wartawan atau fotografer, atas nama Reza, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam dibagian otot kaki,” ujarnya.

Iqwan menambahkan, hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.

“IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum,” tandasnya. (yon/bb)

Popular Posts