DPRD Banyuasin Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun 2018

Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Banyuasin  Tahun Anggaran 2018
Banyuasin, MA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam acara penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah/Bupati Banyuasin  Tahun Anggaran 2018, Rabu(8/5/2019).

Rapat  Paripurna Istimewa di hadiri oleh Bupati Banyuasin (H. Askolani, SH, MH), Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para kepala SKPD, Camat, dan Pejabat lainya di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Banyuasin (Irian Setiawan, SH,M.Si), dalam pengantarnya ketua DPRD menyampaikan bahwa  laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)  tersebut telah dibahas oleh 3(Tiga) Panitia Khusus DPRD mulai tanggal 29 April  s.d 5 Mei 2019 selanjutnya di bahas oleh tim perumus penyusunan  Rekomendasai tanggal 6 dan 7 Mei 2019   yang menghasilkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah yang berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah, kebijakan Pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua  DPRD Banyuasin Heryadi HM. Yusuf, SP mengatakan jika rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuasin disusun berdasarkan Nota Pengantar laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin akhir tahun Anggaran 2018 meliputi 4 aspek:
Aspek pertama adalah Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin aspek ke Dua tugas Desentralisasi Ketiga tugas Pembantuan dan ke empat tugas Umum Pemerintahan. Lebih Rinci Wakil Ketua  DPRD Banyuasin Heryadi HM.Yusuf, SP menambahkan, Pertama hasil rekomendasi DPRD Banyuasin adalah masalah Kebijakan umum.

Ada catatan yang diinginkan oleh dewan. Diantaranya bagaimana pemkab Banyuasin meningkatkan dan menggali potensi sumber pedapatan daerah (PAD). Penggunaan Anggaran secara maksimal lalu penguatan peranan Bappeda. “Karena urat nadinya ada di Bappeda dalam merumus rancangan pembangunan daerah, seyogyanya berdasarkan data dan kebutuhan, untuk itu Bappeda harus lakukan kajian sebelum menyusun perencanaan,”

Kedua Tugas Desentralisasi, meliputi pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, perumahan, tata ruang, lingkungan, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil urusan pemberdayaan perempuhan dan perlindungan anak. Urusan Keluarga berencana dan keluarga sejahtera, urusan sosial, urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, urusan koperasi dan ukm, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan oleh raga. Urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan otonomi daerah, pemerintahan umum dan kepegawaian, urusan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketiga adalah tugas pembantuan. Dewan memberikan masukan kepada Bupati, agar melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mendapatkan dana penyelenggaraa tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi. “Kami minta pemkab secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dalam setiap pelaksanaan kegiatan, pembangunan baik yang bersumber dari APBD, maupun APBN,”

Keempat Adalah tugas umum pemerintahan. merekomendasikan agar pemkab mengevaluasi kerjasama yang merugikan dan meningkatkan kerjasama yang menguntungkan. Mewajibkan perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Banyuasin mempunyai kantor diwilayah administratif Banyuasin. Mengoptimalkan dana CSR melalui koordinasi dengan rencana pembanguan yang telah disusun pemkab, Meningkatkan komunikasi stakeholders daerah, dalam rangka kerjasama dan koordinasi untuk mengkokohkan silaturahmi, dan kerjasama antar pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin.

Setelah dibacakan keputusan dan rekomendasi itu, dilanjutkan pembacaan berita acara oleh plt.Sekretaris Dewan Sopian Permana, SH,M.Si selanjutnya penyerahan keputusan DPRD yang di dahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Ketua DPRD dan Bupati Banyuasin.
Selanjutnya Bupati Banyuasin H Askolani SH, MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah menyelesaikan pembahasan  Dan telah menyampaikan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2018.

"Seusai Pemilu ini banyak kesibukan yang dikerjakan anggota dewan, mulai jadi saksi dalam rekapitulasi perhitungan suara di KPU hingga tugas lainnya. Namun yang patut di apresiasi para anggota dewan masih menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati tahun 2018 ini, "tegasnya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2018. Dan rekomendasi ini akan menjadi bahan pertimbangn pihaknya dalam mengambil kebijakan selanjutnya. ujarnya. (ADV/HUMAS DPRD)

Popular Posts