DPRD Banyuasin Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun 2018
Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2018 |
Banyuasin, MA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat
Paripurna Istimewa dalam acara penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi
terhadap LKPJ Kepala
Daerah/Bupati Banyuasin Tahun
Anggaran 2018, Rabu(8/5/2019).
Rapat Paripurna Istimewa di hadiri oleh Bupati
Banyuasin (H. Askolani, SH, MH), Para Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris
Daerah, Para kepala SKPD, Camat, dan Pejabat lainya di lingkungan Pemkab
Banyuasin.
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Kabupaten Banyuasin (Irian Setiawan, SH,M.Si), dalam pengantarnya ketua DPRD
menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
tersebut telah dibahas oleh 3(Tiga) Panitia Khusus DPRD mulai tanggal 29
April s.d 5 Mei 2019 selanjutnya di bahas oleh tim perumus
penyusunan Rekomendasai tanggal 6 dan 7 Mei 2019 yang
menghasilkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah yang
berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah,
kebijakan Pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi,
tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan pada tahun
anggaran 2018.
Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi HM. Yusuf, SP
mengatakan jika rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuasin disusun berdasarkan Nota
Pengantar laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin akhir tahun
Anggaran 2018 meliputi 4 aspek:
Aspek pertama adalah Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin aspek ke Dua tugas Desentralisasi Ketiga tugas
Pembantuan dan ke empat tugas Umum Pemerintahan. Lebih Rinci Wakil Ketua
DPRD Banyuasin Heryadi HM.Yusuf, SP menambahkan, Pertama hasil
rekomendasi DPRD Banyuasin adalah masalah Kebijakan umum.
Ada catatan yang diinginkan oleh dewan. Diantaranya
bagaimana pemkab Banyuasin meningkatkan dan menggali potensi sumber pedapatan
daerah (PAD). Penggunaan Anggaran secara maksimal lalu penguatan peranan
Bappeda. “Karena urat nadinya ada di Bappeda dalam merumus rancangan
pembangunan daerah, seyogyanya berdasarkan data dan kebutuhan, untuk itu
Bappeda harus lakukan kajian sebelum menyusun perencanaan,”
Kedua Tugas Desentralisasi, meliputi pendidikan, Kesehatan,
Pekerjaan umum, perumahan, tata ruang, lingkungan, pertanahan, kependudukan dan
catatan sipil urusan pemberdayaan perempuhan dan perlindungan anak. Urusan
Keluarga berencana dan keluarga sejahtera, urusan sosial, urusan
ketenagakerjaan dan transmigrasi, urusan koperasi dan ukm, urusan penanaman
modal, urusan kepemudaan dan oleh raga. Urusan kesatuan bangsa dan politik,
urusan otonomi daerah, pemerintahan umum dan kepegawaian, urusan pemberdayaan
masyarakat desa.
Ketiga adalah tugas pembantuan. Dewan memberikan masukan
kepada Bupati, agar melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat
maupun pemerintah provinsi untuk mendapatkan dana penyelenggaraa tugas
pembantuan dan dana dekonsentrasi. “Kami minta pemkab secara intensif melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dalam setiap pelaksanaan kegiatan,
pembangunan baik yang bersumber dari APBD, maupun APBN,”
Keempat Adalah tugas umum pemerintahan. merekomendasikan
agar pemkab mengevaluasi kerjasama yang merugikan dan meningkatkan kerjasama
yang menguntungkan. Mewajibkan perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten
Banyuasin mempunyai kantor diwilayah administratif Banyuasin. Mengoptimalkan
dana CSR melalui koordinasi dengan rencana pembanguan yang telah disusun
pemkab, Meningkatkan komunikasi stakeholders daerah, dalam rangka kerjasama dan
koordinasi untuk mengkokohkan silaturahmi, dan kerjasama antar pemangku
kepentingan di Kabupaten Banyuasin.
Setelah dibacakan keputusan dan rekomendasi itu, dilanjutkan
pembacaan berita acara oleh plt.Sekretaris Dewan Sopian Permana, SH,M.Si
selanjutnya penyerahan keputusan DPRD yang di dahului dengan penandatanganan
berita acara penyerahan oleh Ketua DPRD dan Bupati Banyuasin.
Selanjutnya Bupati Banyuasin H Askolani SH, MH menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Banyuasin yang telah menyelesaikan pembahasan Dan telah menyampaikan
Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2018.
"Seusai Pemilu ini banyak kesibukan yang dikerjakan
anggota dewan, mulai jadi saksi dalam rekapitulasi perhitungan suara di KPU
hingga tugas lainnya. Namun yang patut di apresiasi para anggota dewan masih
menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati
tahun 2018 ini, "tegasnya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna
Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD
Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
Banyuasin Tahun Anggaran 2018. Dan rekomendasi ini akan menjadi bahan
pertimbangn pihaknya dalam mengambil kebijakan selanjutnya. ujarnya. (ADV/HUMAS DPRD)