Dicky Irawan, SH.MH : Klien Kami Bukan Begal Tapi Korban Pembacokan

Diky Irawan, SH. MH.

Palembang, MA- Terkait pemberitaan di media massa dan online bahwasannya sekitar pukul 01:00 wib, tempat kejadian perkara di Jalan Letnan Murod halaman parkir Masjid As Sa'dah Kelurahan 20 Ilir IV Kecamatan ilir timur 1 Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Minggu 05/05/19.

Kasus dengan dugaan pencurian dengan kekerasan/pasal 365 KUHP tersangka yang melibatkan Reay, Aan, Ajay, Erik, Aldi, Diki, Dedek dan Reja.

Kemudian Dicky Irawan selaku Kuasa Hukum M.Reaynaldo mengatakan dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada awak media melalui pesan Whatshappnya, Senin 20/05/19.

"Bermula depan POM Bensin Muhammadiyah Palembang, saudara Reaynaldo dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tak dikenal, membacok dirinya, sampai mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri dan punggung," Ujarnya.

Merasa tidak terima dengan perbuatan sekelompok pemuda yang telah melakukan pembacokan akhirnya Reaynaldo bersama teman-temanya mencari kelompok tersebut.

"Setelah dibacok kemudian Reaynaldo bersama teman-temannya melakukan sweping guna mencari orang yang telah membacok dirinya. Dan Reaynaldo cs mendapatkan info bahwa rombongan pelaku pembacokan berada di daerah Pal lima (5) Ketika sampai didepan Masjid As-sa'adah, korban pembacokan (Reaynaldo) melihat ada sekelompok orang yang sedang berkumpul yang diduga kelompok orang itu yang membacok dirinya," Jelasnya.

Sebelumnya atas aksi perkelahian/pembegalan itu dua orang tersangka telah diamankan oleh tim Buser Polsek Ilir timur 1 Palembang.

"Yang saya tahu satunya bernama Ajay dan Klien saya bernama Reaynaldo, justru yang mengantarkan orang tua/ibu Ajay tersebut ke Polsek Ilir timur 1, guna membesuk Tapi Reaynaldo justru ditangkap juga saat sedang mengantar kan ibu Ajay ke Polsek Ilir timur 1 Karena ada saksi yang melihat waktu perkelahian didepan masjid, saudara Reaynaldo memang berada di lokasi TKP intinya klien saya Bukan pelaku pembegalan," Ungkapnya.

Selanjutnya Diky pun berharap agar hukum dapat di tegakkan seadil-adilnya sesuai dengan fakta.

"Harapan saya, hukum yang seadil-adilnya, jangan dibuat-buat yang tidak benar harus sesuai dengan fakta yang ada. Dan perlu saya jelaskan bahwa klien saya sudah berdamai dengan pihak korban," terangnya.

Lebih lanjut,"Surat perdamaiannya sudah di tandatangani oleh kedua belah pihak Bahkan HP yang hilang sudah diganti dengan yang baru. Di sini saya tegaskan lagi untuk kepolisian Klien saya Reaynaldo bukan Begal,  malahan dia korban pembacokan," tandasnya. (Jahri)

Popular Posts