Caleg Dapil II Partai Aceh, Aceh Tengah Dwi Putra : ,"Pemilihan Di TPS Kampung Oak Harus Di Ulang Kembali"

Dwi Putra Caleg Partai Aceh Dapil II kabupaten Aceh Tengah.

Aceh Tengah, MA - Pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 adalah proses pemilihan di mana nantinya salah satu dari caleg atau orang yang akan di dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik, mulai dari presiden, wakil-rakyat di semua tingkat pemerintahan melalui Proses Pemilihan umum yang demokrasi, dengan mengedepankan azas jujur dan adil. Jum'at 10-05-2019.


Dalam hal itu, Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah Ismuddin,atau biasa di sapa dengan Nama Rengali, Melalui Salah Satu Caleg Partai Aceh, dapil dua Aceh Tengah Dwi Putra, menjelaskan dan di kutip dari riles Pers yang menyatakan, tentang tahapan perhitungan Suara ( Pleno) di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

"Kami, Pengurus Partai Aceh, Kabupaten Aceh Tengah menemukan adanya indikasi kecurangan,
Hal ini berdasarkan data dari beberapa temuan di Desa Oaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah", Tulisnya.

Lebih Lanjut, "pada TPS 01/26 dan 02/27, yaitu,
1. Bahwa pada tanggal 21 April 2019 sudah dilakukan perekapan untuk TPS 01/26, namun
karena ditemukan perbedaan data pada C1 plano dan C1, maka perekapan ditunda,

2. Pada tanggal 28 April 2019  yang kembali dilakanakan rekapitulasi untuk TPS 01/26, sama halnya masih terjadi perbedaan seperti poin 1 diatas.

3. Pada tanggal 30 April 2019 rekapitulasi kembali dilaksanakan untuk TPS 02/27,dan ditemukan perbedaan data antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. C7 berjumlah 242 ditambah 7 orang yang menggunakan e-KTP, total berjumlah 249 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilih sejumlah 242 maka terjadi selisih angka sejumlah 7 surat suara.

4. Untuk TPS 01/26 setelah saksi partai mendapat fotokopi C7 yang diketahui oleh panwaslu kecamatan Linge, PPK kecamatan Linge, dan para saksi, C7 berjumlah 154, sedangkan yang menggunakan hak suara atau mencoblos berjumlah 220 orang, maka terjadi selisih angka sejumlah 66 suara.

Menyikapi kejadian tersebut, pada tanggal 21 April 2019 sudah dilaporkan oleh saksi Partai PPP, Partai Aceh,PAN, PDA,  dan Nasdem  ke PPK Kecamatan Linge. Tapi tidak ada tindakan apapun dari PPK Kecamatan Linge",ungkapnya secara tertulis,

Ironis nya lagi,"dalam menanggapi laporan para saksi partai. Pihak terkait PPK Kecamatan seolah Ada upaya pemngabaian, bahkan tidak dibuatkan berita acara kejadian yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan yagn berlaku, yang harus diberikan kepada para saksi-saksi partai, dan Akhirnya para saksi partai tersebut, membuat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan (Model DA2-KPU) yang ditanda tangani oleh PPK Kecamatan Linge pada 30 april 2019 di Isaq",tulisnya lagi

Selanjutnya, Menyusul pernyataan keberatan tersebut, akhirnya keluarlah Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Linge nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, yang ditujukan kepada Ketua PPK Kec.Linge di Isaq. Bahwasanya ditemukan pelanggaran yaitu perbedaan antara data C7 dengan jumlah surat suara yang digunakan, Maka berdasarkan temuan ini, Panwaslu kecamatan Linge merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Linge untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tingkat TPS 26 dan TPS 27 desa oak, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun Pihak PPK mengabaikan rekomendasi panwaslu kecamatan linge dan langsung melaksanakan pleno tingkat kecamatan,meskipun Sejumlah saksi menolak menandatangai DAA dan DA1.

Kembali Lagi, menurut Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin melalui salah satu Caleg Partai Acah Dapil Dua Dwi Putra Menjelaskan,"Pengurus Partai Aceh juga sudah  menyampaikan keberatannya pada saat dilaksanakannya pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksakan oleh KIP Aceh Tengah pada tanggal 5 Mei 2019, dan Menyusul tanggal 6 Mei 2019 dikeluarkan pernyataan keberatan saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU)", ucap Dwi Putra.

Ia juga berharap, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provingsi Aceh dapat menindak lanjuti Permasalahan ini,"kami Berharap, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan Panwaslu Provinsi menindaklanjuti keberatan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu  secepat mungkin dan memberikan sanksi kepada pihak penyelenggaran yang terindikasi mengabaikan kejadian ini", tutut DPW Partai Aceh Ismuddin Melalui Dwi Putra secara tertulis. (Pujo)

Popular Posts