Berdasarkan Keputusan Bersama, Besaran Zakat Fitrah 1440 H Telah Ditetapkan





Gayo Lues, MA - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri sendiri sebagai seorang muslim atau muslimah, zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan puasa (ramadhan) sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri maka zakat fitrah itu akan menjadi sedekah biasa.

Zakat fitrah akan menyucikan harta karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain . Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan untuk setiap muslim dan muslimah.

Hal ini disampaikan Tuan Guru Ruhul A'zham Sutan Muda Hanaikan Pane saat menjadi Khatib shalat Jum'at di Mesjid Babussalam. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikanya setelah shalat Ied maka itu hanya dapat dianggap sebagai sedekah diantara berbagai sedekah," (HR. Abu Daud).

Biasanya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Untuk itu Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Gayo Lues telah membuat keputusan bersama tentang penetapan zakat fitrah dan fidiyah tahun 1440 H/2019 M untuk wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan penelitian langsung besaran harga beras di pasar pagi Blangkejeren pada tanggal 21 Mei 2019 M/16 Ramadhan 1440 H.
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayar per jiwa apabila dibayar dengan beras adalah sebesar 10 kaleng susu 370 gram (10 muk). Namun apabila dengan uang maka besaranya adalah,

1. Rp 35.000,- untuk kualitas beras kelas satu.
2. Rp 32.000,- untuk kualitas beras kelas dua.
3. Rp 30.000,- untuk kualitas beras kelas tiga.
4. Rp 25.000,- untuk kualitas beras kelas empat.

Sedangkan untuk pembayaran zakat fitrah ini sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Sementara untuk fidiyah yang harus dibayar Rp 25.000,- per orang setara dengan  tiga atau empat muk beras dan termasuk dengan lauk-pauknya. (Mahara).

Popular Posts