Ungkap Kasus TP Narkoba Direktorat Reserse Polda Sumsel




Palembang, MA - Press release ungkap kasus tindak pidana narkoba Direktorat Reserse Polda Sumsel oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman SH. S.Ik . MH bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel (6/4/2019).

sumber press release RS. Bhayangkara Polda Sum-Sel.
Berdasarkan Laporan Lp/52-A/ IV/2019/ Ditresnarkoba Tanggal 6 April 2019 Jam 04.00 Wib di Jalan Talang Kelapa depan Perumahan Spring Hill Kecamatan Alang-alang lebar Palembang. Anggota unit 2 Sub 1 Dit Narkoba melakukan Under cover buy/menyamar sebagai pembeli dengan tersangka M. Aziz.


Setelah barang berupa narkoba jenis sabu diterima anggota polisi yang menyamar kemudian anggota berkata", Jangan bergerak kami polisi".


Mendengar hal itu tersangka langsung mencabut senjata yang terselip di perut bagian depan dan langsung mengarahkan tembakan kepada anggota yang menyamar namun tidak mengenai anggota.
Lalu Anggota segera melakukan tindakan tegas kepada tersangka dengan tembakan ke arah dada atas bagian kiri sehingga tersangka langsung jatuh dan meninggal di TKP.

Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dimintakan VER dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus Narkoba harus ditindak tegas, karena narkoba merusak masa depan milenial kita", ungkap Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, " kami harus ambil tindakan tegas dengan menembak ke dada kiri tersangka karena tersangka melakukan penembakan kepada petugas" imbuh Kapolda.

Dijelaskan pula oleh Kapolda senjata yang digunakan tersangka merupakan Air softgun yang telah dirakit/diganti isi pelurunya. " kalau airsoft gun ndak bisa muter cak ini, kalau yang ini biso" ungkap Kapolda.

Adapun barang bukti 3 bungkus plastik narkoba jenis sabu @ 10000 gram / 1 kilo bruto, 3000 gram/ 3 kilo merk Guan Ying Wang,  satu pucuk Senpira warna silver jenis Revolver berisi 4 butir amunisi dan 1 selongsong amunisi, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2,4 GM/T warna silver metalik dengan nopol BG 1566 OS, 1 buah KTP 1 buah SIM masing-masing atas nama M. Azis serta satu buah handphone Nokia senter warna Abu-abu.

Pasal yang dilanggar Primer 114 (2) Subsider 112 (2) UU RI NO.35 TH 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (,Lima) Tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh)Tahun.

Atas keberhasilan penangkapan jaringan narkoba tersebut maka korban yang terselamatkan sebanyak 18.000 orang. (MG/YL)

Popular Posts