PPKN Apresiasi Sikap Bupati Pijay Yang Cepat Tangani Dugaan Intimidasi Terhadap KPM PKH

Ismail M.A (Ketua Tim PKN Pidie Jaya)

Pidie Jaya, MA - Sehubungan dengan instruksi bupati Pidie Jaya H.Aiyub Abbas yang akan mengumpulkan seluruh keuchik Pidie Jaya terkait ada caleg yang memanfaatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai isu politik. Hal itu membuat orang nomor satu di Pidie Jaya geram dan murka.


Mengantipasi hal tersebut, bupati Pidie Jaya akan mengumpulkan ke 222 keichik Pidie Jaya di kecamatannya masing-masing. Bupati Aiyub akan menjelaskan kepada para keuchik yang bahwa program PKH itu bukan program DPR, apalagi program pendamping PKH di kecamatan, tapi murni program presiden melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia, tidak ada sangkut pautnya dengan isu kampanye caleg.


"Jika ada caleg yang mengintimidasi para KPM-PKH maka akan kita jeratkan ke jalur hukum. Saya akan siap melawan siapapun yang berani mempermainkan hak masyarakat miskin yang merupakan program pemerintah," tukas bupati.

Kantor bupati Pidie Jaya.
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Penggiat Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Republik Indonesia melalui Ketua Tim PKN Pidie Jaya, Ismail, sangat mengapresiasikan ketegasan bupati Pidie Jaya yang secepatnya menangani persoalan PKH yang terkesan dibawa ke ranah politik oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.

"Masyarakat penerima PKH yang miskin memang rata-rata masyarakat awam, namun janganlah pihak-pihak tertentu semakin memperbodoh masayarakat yang memang sudah bodoh, program PKH adalah murni program presiden, bukan program caleg. Jadi jangan bodohi masyarakat," ucap Ismail.

Ironisnya lagi, kata Ismail, setiap kecamatan ada dibentuk tim pendamping PKH kecamatan dan juga ada perwakilannya di desa-desa. Para pendamping digaji dengan uang rakyat dan diberi tugas untuk mengawasi jalannya program PKH dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa PKH itu program Presiden dan juga dana PKH harus benar benar dimanfaatkan sesuai aturan dan tidak boleh ada yang bermain, apapun alsannya.

Agar di lapangan tidak boleh ada pemotongan dana PKH dari KPM dengan alasan bermacam-macam. Alasan untuk mengadakan kas PKH gampong, untuk bea simpan pinjam, untuk operasional rapat anggota di desa dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan perpres. Untuk itu, PKN Pidie Jaya akan memantau terus perkembangan dana PKH di desa-desa dan juga mengharapkan pihak pemeritah melalui camat dan keuchik agar menperhatikan kinerja pendamping PKH di desanya masing-masing.

"Berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU nomor 13 tahun 2011, perpres nomor 15 tahun 2010, dan inpres nomor 3 tahun 2010 serta inpres nomor 1 tahun 2013 tentang aksi pencegahan korupsi. Berpedoman pada UU dan inpres tersebut, jika ada pihak pendamping atau ketua PKH gampong yang memotong dana PKH dengan alasan tertentu, segera laporkan, masyarakat tidak perlu takut, sebab dana PKH itu bukan dana pendamping. Mereka digaji pemerintah untuk memberi arahan tentang penggunaan dana PKH, bukan untuk memotong dana milik masyarakat miskin dengan alasan ini itu, yang memotong dana PKH itu masuk ke katagori Korupsi,"  ketus Ismail.

Lebih dari itu, Ismail juga mengharap agar bupati meninjau ulang tentang status ekonomi para KPM di Pidie Jaya di tahun 2019 ini, sebab para KPM yang masuk pada pendataan 2015 yang melibatkan BPS, bupati, dinsos dan keuchik setempat. Samapi saat ini, sebanyak 9.800 kepala keluarga (KPM PKH) di Pidie Jaya telah menikmati dana tersebut, namun untuk tahun 2019 perlu dikaji ulang Tentang Penghapusan dan Penambahan KPM, apalagi ada usulan pusat tentang penambahan anggota KPM baru. Sebab masih banyak banyak masyarakat yang mengeluh terkait KPM PKH yang belum tepat sasaran alias tidak layak menerima (tidak layak lagi) program tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya Dra.Hj. Cut Aminah, M.Si yang ditemui di kantornya mengatakan yang berhak melihat pantas atau tidaknya menerima PKH adalah wewenang keuchik gampong. Sebab yang tahu banyak kondisi masyarakat desa adalah keuchiknya.

"Yang berhak mendata memang BPS dan Dinsos, dan utusan PKH sendiri, tapi kami tetap menerima data yang valid dari keuchik gampong melalui hasil Rapat Desa (rades) yang melibatkan tuha peut dan masyarakatnya. Kami hanya berpedoman pada hasil fervikasi keuchik setempat," jelas Cut Aminah.

Sementara Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya, Zulkarnaini didampingi Ketua PKH Pidie Jaya Hizbullah Muktar, yang dikonfirmasi media advokasi.com terkait jika ada pemotongan dana PKH oleh pihak pendamping, pihak Ketua PKH kabupaten akan memecat para pendamping PKH yang memotong dana tersebut.

"Kita akan buat tindakan tegas dan membuat SP3 kepada pendamping PKH nakal yang memotong dana milik KPM. Tidak ada alasan apapun bagi pendamping PKH untuk memotong hak-hak masyarakat misikin," tukas Zulkarnaini. (Ismail Alfatah)

Popular Posts