Lembaga Penelitian Kajian Pemuda



Palembang, MA - Aksi unjuk rasa  dari lembaga penelitian kajian Pemuda LPKP yang beralamat di Jalan Sido Ing Lautan Kecamatan Ilir Timur II Palembang dipimpin Sdr.Heriyadi selaku koordinator aksi (Korak), dan koordinator lapangan atau (Korlap) Sdr.Davit S dan sekitar 80 orang massa yang hadir, Selasa 30/04/2019.


Dalam orasi ini para pengunjuk rasa menyampaikan, "Berdasarkan dengan data temuan dan informasi yang kami terima terkait Pembangunan Gedung Serbaguna Graha Tharra beralamat di Jalan Sersan Zaini lorong Bhayangkara RT 28/ II Kelurahan 2 Ilir Palembang. Yang dalam hal ini diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), terlebih dahulu baru bisa melakukan pembangunan sesuai dengan arahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 BAB IV persyaratan pembangunan gedung, bagian kedua ( persyaratan administratif bangunan gedung) berdasarkan hasil hasil kajian kami diduga Pembangunan Gedung Serbaguna Graha Tara melanggar tata tertib persyaratan administratif bangunan gedung", papar korlap.


Sesuai dengan arahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 bagian ke lima (pembongkaran) pasal 39 point pertama huruf c yang mana di maksud dan tujuan undang-undang tersebut Iyalah setiap bangunan gedung dapat dibongkar apabila diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dari itu kami yang bernaung dalam satu bendera lembaga penelitian kajian Pemuda (LPKP) mendesak Walikota Palembang agar segera benar-benar menegakkan peraturan dan undang-undang.


Landasan hukum yang disampaikan para pengunjuk rasa di antaranya, "Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 K asasi Manusia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 37 6 tahun 2005 tentang peraturan.


Para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan dan mendesak Walikota Palembang agar segera menjalankan amanah dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 bagian kelima (Pembongkaran) pasal 39 point pertama huruf c yang mana dimaksud dan tujuan undang-undang tersebut ialah setiap bangunan gedung dapat dibongkar apabila diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Mendesak Walikota Palembang segera menginstruksikan kepada Satpol PP kota Palembang untuk melakukan pembongkaran terkait dugaan Pembangunan Gedung Serbaguna Graha Tharra yang dalam hal ini diduga tidak mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan juga Meminta Walikota Palembang untuk menyegel pembangunan gedung serbaguna Graha Tara serta memanggil pemilik Graha Tara agar diberikan sanksi seberat-beratnya yang dalam hal tersebut diduga tidak mengindahkan (melawan) peraturan dan Undang-Undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MG/YL)

Popular Posts