Bobol Pintu Saat Rumah Kosong




Palembang, MA - Setelah mendapat kabar via telepon dari adik iparnya, Marlina (34) yang saat kejadian Minggu 14 April 2019 sekitar pukul 10.30 WIB yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong untuk Sembahyang di Vihara bersama keluarga. Baru berselang sekitar 10 menit sampai di Vihara adik ipar korban memberitahukan bahwa rumah korban sudah kemalingan.


Lalu korban segera pulang ke rumah dan mendapati keadaan pintu pagar besi sudah rusak, pintu terali besi rusak dan gagang pintu kayu telah rusak juga.


Atas kejadian ini Marlina (34) melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel Bersama sang saksi atas nama Ardiansyah 65 dan Dominikus Hendro (34) dengan nomor laporan LP/345/IV/2019/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 14 April 2019.


Setelah mendengar suara hantaman keras yang berasal dari rumah tetangga, Aipda Anton Darsono rasa penasaran lalu untuk memastikan suara tersebut Anton Darsono memeriksa guna memastikan asal suara tersebut. Tak selang waktu lama Ipda Anton melihat dua orang tersangka atas nama Reza Pahlevi (tertangkap) dan Firdaus (DPO) yang sedang berupaya merusak pintu masuk dengan cara mencongkel dan menendang pintu.

Ipda Firdaus ditemani salah Seorang warga bernama Ardiansyah berupaya menggagalkan aksi tersangka yang juga telah merusak pagar rumah milik Marlina (34) selaku ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Tanjung nomor 24 10 RT 1 RW 1 Ilir Timur 1 Palembang. Namun saat didekati Ardiansyah dan Ipda Anton kedua tersangka menjadi terkejut dan langsung mengeluarkan senjata tajam dan berupaya menyerang Ardiansyah.

Saat itu juga Aipda Anton  melepaskan tembakan terukur ke arah bagian kaki seketika tersangka (TSK) Reza Fahlevi (28) berhasil dilumpuhkan sedangkan warga a.n Ardiansyah aman tanpa mengalami luka apa pun akan tetapi tersangka lainnya atas nama Firdaus(30) melarikan diri(DPO).
TSK Reza Pahlevi bertempat tinggal di Lorong Pertemuan RT 10 RW 5 Bagus Kuning Plaju Palembang seorang pengangguran demikian pula halnya dengan Firdaus (DPO) yang selama ini bertempat tinggal di Gang Lama Plaju Palembang.

Aksi pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 undang-undang KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti berupa Grendel pintu yang sudah rusak, Potongan Grendel pagar besi yang rusak , Gembok besi trali rumah merk Venus , Dua(2 ) bilah senjata tajam/ pisau belati dan golok dan Kunci L yang dimodifikasi untuk merusak gembok. (YL/rls)

Popular Posts