Berkata Musyawarah Antar Pemcam Bungursari Purwakarta Dengan Pihak Stasiun Kereta Cibungur, Redam Emosi Warga



Drs. Nurfalah Plt Camat Bungursari, mengenakan seragam Pemda dan Drs. H. Anwarudin Kades Cibungur.

Purwakarta, MA - Pemerintah Kecamatan Bungursari, datangi kantor PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Cibungur untuk bermusyawarah dengan pihak pemilik lahan milik yang terletak di stasiun Cibungur, RT 01/01 Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, di Provinsi Jabar, untuk memberikan waktu dalam rencana pembongkaran bangunan di lahan PT. KAI.

Jabat tangan, seusai musyawarah mufakat, antara Pemcam Bungursari dengan PT. KAI Daop 2 Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Nurfalah, Plt Camat Bungursari, di dampingi Drs. H. Anwarudin Kades Cibungur, meminta kepada pemilik lahan agar memberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunan yang kini di tempati warga setempat.

Surat yang di layangan oleh PT. KAI Daop 2 Bandung, kepada warga Cibungur RT 01/01 Desa Cibungur, Kecamatan, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jabar.
"Dalam surat yang dikirim oleh PT. KAI Persero Daop 2 Bandung di emplasemen stasiun Cibungur, dengan nomor surat : KA.203/III/4/DO 2-2019. Perintah pengosongan tersebut dari Deputy Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung, tertanda dari Senior Manager Penjagaan Aset, Desra Hidayat D. Yang di tembuskan ke eksternal Camat Bungursari, Kades Cibungur, Kapolsek Bungursari dan Koramil 1904 Campaka tersebut, memerintahkan kepada warga, untuk hari ini Senin (8/4/2018) adalah merupakan deadline perintah untuk pengosongan lahan. Berkat musyawarah dan pendekatan, akhirnya ke khawatiran warga yang tinggal di lahan milik PT. KAI di sana, menemui persetujuan," ujarnya kepada media advokasi.com, Senin (8/4)2019) seusai musyawarah dengan pihak Stasiun kereta Cibungur, menemui persetujuan dari pihak PT. KAI.


Dalam negosias tersebut, lanjut dia, di sampaikan dalam pembongkaran itu,  agar tidak menimbulkan bentrokan, maka dari pada itu, akhirnya PT. KAI mengijinkan dan memberikan tenggat waktu kepada warga yang menduduki lahan untuk secara sadar meninggalkan lahan tersebut, apa lagi menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan Presiden-wakil presiden, seperti saat ini, situasi politik sedang memanas," ungkapnya.


Sementara itu, menurut Kepala Stasiun kereta api Cibungur Yunison saat di dampingi oleh Heri sebagai perwakilan bidang aset Daop 2 Bandung,
menuturkan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang perintah pengosongan itu.

"Kami memohon maaf kepada warga sekitar, sungguh pihak kami tidak mengetahui datangnya surat peringatan pertama tersebut," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts