Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Sungai Baung OKI



Palembang, MA - Konferensi Pers/Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Zulkarnain Adinegara bertempat di halaman Mapolda Sumsel Jalan Sudirman KM 3,5 Palembang (29/3/2019).


Tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan disertai Pemerkosaan Di kebun sawit Blok F 19 divisi 3 PT. BSM Sungai Baung Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI), terjadi pada hari Senin 25 Maret sekitar pukul 06.30 WIB digelar di Mapolda Sumsel Jalan Jendral Sudirman Palembang.


Diketahui Korban bernama Meliza Z (24Th) Pekerjaan Biarawati beralamat di Jalan Urip Sumoharjo sekojo Palembang kesehariannya tinggal di divisi 4 PT. PSM Sungai Baung Air Sugihan OKI. TSK Nang (20Th) bekerja sebagai Pemanen buah sawit bertempat tinggal di Base Camp PT. PSM divisi 4 dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI telah diamankan pihak Kepolisian.


Telah ditangkap TSK Hendri (18Th) pekerjaan sebagai pemanen buah sawit juga beralamat di Base Camp PSM divisi 4 Dusun Sungai Baung desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.


Saksi bernama Nita P (9 Th) Pelajar yang beralamat di Base camp PT. PSM divisi 4 dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI.


Tanggal 25 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 saat korban berangkat dari rumah menuju Pasar Jeti, pelaku sudah membuntuti korban Melinda 24 tahun yang berboncengan dengan anak tetangga Melinda bernama Nita 9 tahun. Setelah mengetahui korban akan balik pulang ke rumah tersangka langsung melaksanakan aksinya dengan cara melintangkan dua buah balok kayu berukuran 2 meter ke tengah jalan yang sudah diperkirakan akan dilewati korban dan menunggu sembari bersembunyi di kebun sawit.

Dugaan pelaku ternyata benar setelah itu korban lewat jalan tersebut pada pukul 17.45 Wib. Saat itu pelaku sudah menggunakan penutup wajah senjata pisau langsung menghadang Melinda dan Nita, lalu korban Nita dicekik hingga pingsan dan dibiarkan saja karena dianggap tidak tahu. Selanjutnya Melinda diseret ke dalam kebun sawit lalu para tersangka melakukan aksinya.

Saat kemudian tangan Melinda meronta hingga mengenai muka TSK Hendri yang mengakibatkan muka Hendrik kelihelatan karena penutup mukanya lepas. Akibat ketakutan karena ketahuan oleh korban Melinda yang mengenalinya sebab rumah korban dan tersangka berdekatan di divisi 4 PT. PSM.

Setelah itu TSK Hendri langsung mengatakan ke TSK Nang " Ayo bunuh bae aku cewek ini kareno aku sudah ketahuan" dan langsung disetujui oleh TSK Nang yang juga panik. Kemudian tersangka mencekik leher Melinda sedangkan TSK Hendri Menutup Mata Melinda sehingga menyebabkan Melinda meninggal dunia. Selanjutnya TSK Nang memikul Melinda menuju ke tempat semak belukar tinggi untuk menyembunyikan mayat Melinda, sedangkan TSK Hendri mengambil dompet dan HP Melinda. Setelah itu TSK Nang dan TSK Hendri pulang ke rumah untuk menyembunyikan alat bukti.

Kapolda Sumsel  menyatakan  tersangka  akan dikenakan Pasal 338 dan masih akan dilakukan pengembangan  dikarenakan  adanya perencanaan  seperti menyiapkan beberapa benda diantaranya kayu sebagai penghalang jalan " ungkapnya.

Atas tindakan kejahatan ini akan diterapkan dan ancaman pidana yakni pasal 340 KUHP Pidana JO 338 KUHPIDANA dan atau 365 KUHPIDANA dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun penjara. (MG/YL)

Popular Posts