Press Release Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Viral Di Medsos



Palembang, MA - Senin 18 Maret 2019 pukul 12.00 wib di Depan Gedung Utama Mapolda Sumsel kegiatan konferensi pers/press release oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara tentang "Ungkap Kasus Curas di Puskesdes Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan  Pemulutan Ogan Ilir dari Reskrimum Polda Sumsel".


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ 28 /II /2019 SPKT, tanggal 19 Februari 2019. Tempat kejadian perkara berada di Puskesmas Desa Simpang Pelabuhan dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Selasa 19 Maret 2019 sekitar jam 02.30 WIB yang lalu.


Korban diketahui berinisial YL (26) Pekerjaan bidan beralamat Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka bernama Rohyan(29) Pekerjaan buruh beralamat di  Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan TSK berikutnya bernama Marozi alias Adi (31) bekerja sebagai buruh yang tinggal di Dusun 1 Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.


Barang bukti dari tindak kejahatan TSK satu (1) unit Handphone merk Nokia 105 warna Biru Hitam. Kronologis Penangkapan krimsus unit 1 Sub 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar jam 23.00 30 WIB yang dipimpin oleh Kompol Antoni Adhi SH MH.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Maroji dan dilakukan introgasi terhadap pelaku. Kemudian dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yuliana yakni bernama Rohyan lalu dilakukan pengembangan dengan mengejar pelaku bernama Rohyan yang beralamat di desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana kepada Rohyan bin A.Roni dan akan ditetapkan pasal 365 KUHPidana pasal 55 56 KUHP atau 480 KUHP terhadap Maroji. (Mg/YL)

Popular Posts