Plt. Bupati Buka Kegiatan Bahtsul Masa’il Tahun 2019 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah




Bener Meriah, MA - Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi membuka kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah di Aula kantor tersebut, Selasa (12/3/2019).


Menurut Ketua MPU Bener Meriah Tgk. Al Muzani bahwa kegiatan Bahtsul Masa’il dimaksudkan untuk meningkatkan kajian dan pemahaman Hukum Syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah sebagai salah satu upaya untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.


Tgk. H. Sarkawi dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Bahtsul Masa’il merupakan kegiatan yang sangat baik dan dibutuhkan untuk menjawab berbagai permasalahan ummat, baik dalam urusan hablum minallah maupun hablum minannas.

Disisi lain Plt. Bupati mengajak para ulama Kabupaten Bener Meriah untuk bisa menjadi panutan ummat, termasuk dalam memahami dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terlebih menjelang pelaksanaan Pemilhan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) yang hanya menunggu hitungan hari ke depan, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif.

Tgk, H, Sarkawi yang juga selaku seorang ulama dan tokoh agama di Kabupaten Bener Meriah itu juga mengajak seluruh ulama yang ada di kabupaten Tersebut  untuk selalu menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar serta senantiasa mendukung dan mengingatkan dirinya yang kini dipercaya menakhodai Kabupaten penghasil kopi Arabika Gayo itu, bila dirinya lalai dan keliru untuk kebaikan Bener Meriah ke depan.

Menurut Ketua Panitia penyelenggara kegiatan Kegiatan yang juga Ketua Komisi A MPU Bener Meriah Tgk. Abur Rahman Lamno bahwa acara Bahtsul Masa’il kali ini melibatkan 200 orang peserta yang merupakan para ulama dayah dan tokoh ulama sekabupaten Bener Meriah ini akan membahas beberapa hal, diantaranya menyangkut masalah yang menyangkut tentang Aplikasi ayat-ayat suci Al-Qur’an yang terdapat didalam Hand Phone dan Laptop apakah tergolong sebagai mushaf?, lama waktu berlakunya penyelenggaraan shalat jenazah ghaib, hukum mencium jenazah bila jenazah sudah sudah disucikan apakah membatalkan kesucian jenazah? dan hukum mahram bagi perempuan yang berangkat umrah yang dimahramkan oleh travel? serta masalah lainnya yang berkembang lainnya. (Pujo)

Popular Posts