Plt. Bupati Bener Meriah Launching PTSL 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas




Bener Meriah, MA - Plt. Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi melaksanakan Launching Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie) untuk Kecamatan Timang Gajah yang dipusatkan di Kampung Lampahan Barat, 02/03. minggu 03/03/2019.


Camat Kecamatan Timang Gajah Ilham Abdi, S.STP., M.AP. dalam laporannya menyampaikan Kecamatan yang dibawah kendalinya itu mendapatkan kuota 2.000 sertipikat tanah dari kuota 5.800 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2019 ini yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Sementara itu menurut Kepala Perwakil Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Ari Naldi, S.SiT., dalam sambutannya bahwa menyampaikan apresiasinya kepada Plt. Bupati Bener Meriah yang sangat mendukung dan proaktif untuk mewujudkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie), sehingga untuk tahun 2019 ini pihaknya mendapat kuota penerbitan sebanyak 5.800 sertifikat, ini adalah atas usulan dan permintaan Plt. Bupati Bener Meriah Abuya Tgk. H Sarkawi ketika bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019) silam.

“Menyikapi dan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dari 5.800 sertipikat yang akan diterbitkan itu, maka Perwakil Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah memutuskan 2.000 diantaranya untuk kecamatan Timang Gajah dan pihaknya menarget kecamatan Timang Gajah sebagai kecamatan yang pertama terlengkap dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Asas Contradictoire Delimitatie).

Menurut Ar. Naldi, sedikitnya ada beberapa keuntungan dan manfaat dari PTSL yang outputnya berupa setipikat tanah diantaranya adalah pertama, menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Kedua, sertipikat dapat mengurangi konflik dan sengketa atas kepemilikan tanah, Ketiga, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan misalnya dapat dijadikan anggunan ke Bank sebagai pengambilan kredit untuk modal usaha dan manfaat terakhir dapat membantu pemerintah dan pimiliknya bila ada terjadi pembebasan atau ganti rugi tanah.

Pada kesempatan meyampaikan arahan dabn bimbingannya Plt. Bupati Tgk . Sarkawi menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan peluang ini untuk membuatkan seripikat atas tanah-tanah yang menjadi milik masing-masing tidak permsalahan atas persil tanah yang dimiliki masing-masing terlebih tanah yang ada dalam wilayah Kampung Lampahan Barat yang merupakan tanah negara yang dulunya milik salah satu perusahaan.

Abuya Sarkawi, juga mengajak masyarakat untuk mensyukuri nikmat tersebut dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan program PTSL yang dulu dikenal dengan sebutan pensertipikatan tanah melalui Prona itu.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Pemasangan Tanda Batas secara simbolis batas Kampung Lampahan Barat dan demonstrasi penggunaan berbagai alat yang digunakan oleh Perwakil Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah untuk mensukseskan program tersebut.

Sebelum menutup arahannya, Plt. Bupati Beber Meriah itu juga menyampaikan pemberitahuan dan undangan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah untuk dapat menghadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, Lc., MA yang akan.menyapaikan tausyiahnya pada hari Kamis 7 Maret 2019 mendatang ba’da shalat Ashar di Lapangan Pacuan Kuda “Sengeda” Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah untuk yang kedua kalinya. (Pujo)

Popular Posts