Pemberitaan Di Media Sudutkan Panpel Kegiatan Tajug Gede Cilodong

H. Ujang Alim Adi Saputra, panitia pelaksana gebyar temu teknis penyuluh petani andalan dan Launching pelepasan
ekspor Manggis asal Purwakarta ke China, kesal terhadap pemberitaan media.
"Saya Polisikan Dia"

Purwakarta, MA - HM. Ujang Alim Adi Saputra, panitia pelaksanaan kegiatan Lonching ekspor Manggis asal Purwakarta ke China, 27 Februari yang lalu di Tajug Gede Cilodong, mengaku telah membayar biaya ganti rugi kepada petani penggarap yang menggunakan lahan milik PT Asri Pelangi Nusa (APN), pada saat hendak digunakan untuk keperluan kegiatan.
Bukti-bukti yang diperlihatkan oleh H. Ujang Alim Adi Saputra, kepada media advokasi.com
Ditemui di kediamannya, H. Ujang Alim Adi Saputra di kampung Cilodong RT 19/07 Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Sabtu (2/3/2019), dirinya mengaku, dalam hal itu sudah tidak ada masalah dengan para petani yang menggarap lahan PT APN tersebut.


"Saya sendiri telah membayar ganti rugi kepada para petani penggarap, yang lahannya digunakan untuk kegiatan gebyar temu teknis penyuluh petani andalan yang di hadiri oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) Kementan, Syukur Iwantoro dan peserta dari 5 Kabupaten di Jawa Barat, pada Rabu (27/2/2019) yang lalu, di kawasan Tajug Gede (Mesjid Agung) Cilodong Desa Cikopo Kecamatan Bungursari.


Menurut Ujang Alim, Dikarenakan waktu itu, lahan tersebut akan digunakan untuk keperluan kegiatan Kementerian pertanian, maka panitia terlebih dahulu meminta kepada kelima petani penggarap untuk  menggunakan lahan milik PT APN, "Setelah di sosialisasikan, kami mengadakan rembug dengan para petani, di sana mereka menyetujui dan merelakan lahan garapannya, di jadikan tempat untuk kegiatan tersebut, dan di sana juga kami selaku panitia, bersama kelimanya menemui kata sepakat dan selanjutnya panitia memberikan kompensasi ganti rugi. Kelima orang petani penggarap tersebut adalah, Acim, Walim, Bah Omin, Usup dan Didin. Beberapa jenis tanaman mereka diantaranya, serai, terong, jagung dan cabai.


Sedangkan Didin, dikarenakan dirinya baru menanam singkong, jenis tanaman tersebut bisa di pindahkan dan tetap diberikan ganti, termasuk Mustofa, walaupun hanya memiliki lahan kosong, juga diberi ganti rugi, bukti-bukti pada saat rembug musyawarah itu, juga ada berupa audio visual, termasuk bukti-bukti lainnya berupa kwitansi pembayaran," sebut Ujang Alim dengan nada kesal terhadap pemberitaan yang menyudutkan panitia pelaksana, di salah satu media online.

Selanjutnya, masih kata Ujang Alim. "Saya merasa tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut, jelas saya merasa keberatan dan dirugikan. Seolah-olah panitia kegiatan tersebut, merugikan para petani. Di judulnya disebutkan "PETANI PENGGARAP MENJERIT DIDUGA TIDAK DIBERI GANTI RUGI PADA PROYEK TAJUG GEDE CILODONG, sebagai narasumbernya adalah Ahmad 40 tahun dan  banyaknya jumlah petani penggarap lahan PT APN, berjumlah 15 orang, adalah tidak benar. Saya telah  membuat laporan atas pemberitaan tersebut, ke Polres Purwakarta, pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 10.00 Wib.

Kepolisian Resort Purwakarta, ke KA SPKT Panitia II, ketika itu langsung di tandatangani oleh AIPTU Murkana, SH.
Dengan delik aduan.

Diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 di Purwakarta yang dilakukan oleh  terlapor dengan cara membuat/menyebarkan berita melalui internet. Sesuai dengan surat laporan, yang diperlihatkan oleh Ujang Alim, " LP Pengaduan no Polisi: LP/B/156/III//2019/JBR/RES PWK." (Yusup Bachtiar)

Popular Posts