Otak Bejat Bapak Setubuhi Anaknya Hingga Hamil



Bandung, MA - Seorang bapa kandung di Bandung, tega mencabuli anak kandungnya sampai hamil. Pencabulan dilakukannya sejak Agustus 2018 lalu.

Satreskrim Polrestabes Bandung yang menerima laporan kasus perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung, pada 16 Januari 2019, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menyatakan pelaku dapat diamankan setelah melakukan penyidikan.

“Unit PPA yang melakukan penyidikan, berhasil menetapkan tersangka terhadap DN (49) ayah dari AP (18). Selama dua minggu penyidikan, tersangka berhasil diamankan akhir Januari lalu,” ungkap Kasatreskrim saat ekpos di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3/19).

Penyidik sendiri, melakukan pendalaman dengan mengecek kandungan dari AP. “Sudah enam bulan atau dua minggu usia kandungannya,” jelasnya.

Wakasatreskrim Kompol Suparma menambahkan pelaku diduga minum alkohol sebelum melakukan pemerkosaan.

“Saat awal memerkosa AP, pelaku mengaku pulang ke rumah setelah minum miras. Lalu pelaku menghampiri AP dan melakukan aksi bejatnya,” jelas Wakasatreskrim.

Pelaku melakukan aksi bejatnya, selama lima kali. “Lima kali hasil penyelidikannya, dan yang kedua , ketiga hingga kelima itu dilakukan pelaku di rumah kos yang ditempati anak dan neneknya,” urainya.

DN sendiri ditinggalkan istrinya meninggal sejak beberapa tahun lalu. “Istrinya meninggal, lalu terangsang melihat anaknya, alasan pelaku begitu,” jelas Wakasatreskrim.

Pelaku DN sendiri berprofesi sebagai pekerja serabutan. “Kerja serabutan, kalau ada kerjaan dia garap. Kalau ga ada nganggur pelaku ini,” beber Suparma.

Pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU No 17/2016. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena yang melakukan orang tua kandung, sesuai UU maka akan ditambah sepertiga hukumannya,” tandas Wakasatreskrim. (yon/bb)

Popular Posts