Mantan Walikota Cimahi Kembali Disidang Kasus Penyelewangan Dana APBD



Bandung, MA - Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, kembali menyidangkan perkara mantan Walikota Cimahi Itoc Tohija. Kali ini pria yang menjabat dua periode walikota ini didakwa terkait dugaan korupsi dana APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007.

Meski sudah berstatus sebagai terpidana, Itoc Tochija harus duduk kembali di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mantan walikota kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dariyanto, Itoc hadir dengan mengenakan pakaian batik. Dari pantauan, Itoc juga tampak mengenakan alat bantu pernafasan.

Saat ini Itoc berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Agustus 2017, Itoc dipidana penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Itoc, istrinya yang juga mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, divonis 4 tahun penjara.

Pada perkara yang kali ini menjeratnya, Itoc terseret bersama Idris Ismail selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan Cibeureum, serta Ajang Sujana, mantan Direktur Utama PDJM. Sedangkan RD Sutarja selaku Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009 tidak dilanjutkan penyidikannya karena meninggal dunia.

Dalam perkara ini, sejak didirikan, PDJM sedikitnya telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp 50 miliar. Penyertaan modal ke PDJM salah satunya diinvestasikan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) dan pembangunan sub terminal bekerjasama dengan PT. Lingga Buana Wisesa (LBW).

Saat pembangunan PRC tahun 2006, direncanakan total penyertaan modal sekitar Rp 87 miliar yang disertakan bertahap, pada tahun ke 1-2 nilai penyertaan modal kurang lebih Rp 42 miliar.

Landasan hukum untuk pembentukan PDJM oleh Pemkot Cimahi sesuai Perda No. 10/2006 dan penyertaan modal daerah ke PDJM sesuai Perda No. 11/2006. Proyek PRC mengalami pergantian konsep bernama Bandung-Cimahi Junction, hingga menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).

Lahan yang dikelola PDJM seluas 16.000 m2 diharapkan menjadi ikon pusat perekonomian modern Kota Cimahi. Namun, pembangunan PNC tak kunjung berlangsung karena banyak tersandung kasus hukum.

Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37. 487.650.273.000, sudah dikembalikan ke negara Rp 5.250.000.000 berasal dari saksi yang menyerahkan ke Kejari Cimahi.

Pada perkara ini Kejari Cimahi juga sudah melakukan penyitaan terhadap lahan Cibeureum sebagai barang bukti pada kasus tersebut di Jln. Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi. Lahan tersebut harus steril dari segala aktivitas masyarakat hingga terdapat status berkekuatan hukum sesuai putusan pengadilan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 32/Pen.Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg tanggal 24 September 2018 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi No. PRINT-02/0.2.38/Fd.1/10/2018 tanggal 3 Oktober 2018 pada lahan ex Eigendom Verponding 3323 tanggal 25 Juli 1919 No. 694 berdasarkan Surat Ukur tanggal 30 April 1990 no. 50 dengan luas 24.790 m2 yang terletak di Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. (yon/bb)

Popular Posts