Layanan BPJS Kembali Bermasalah


PALEMBANG, MA - Sejumlah warga yang berdomisili di Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I yang terdaftar pada pelayanan Puskemas Padang Selasa melalui program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, (BPJS). Senin, (04/03). Mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palembang di Jalan R. Soekamto.

Kedatangan, puluhan ibu-ibu tersebut untuk mempertanyakan belum terdaftarnya nama mereka pada Klinik yang menjadi pilihan mereka berobat.

Padahal mereka sudah mengurus perpindahan fasilitas kesehatan(faskes) sejak bulan November 2018 dari Puskesmas Padang Selasa ke  klinik Patmawaty Kelurahan Lorok Pakjo.
Namun saat berobat di klinik tersebut mereka tak terdaftar di klinik yang bersangkutan. 

Begitu tiba di lokasi, warga tadi langsung menuju meja tempat pelayanan peserta BPJS.
Namun mereka disuruh ambil nomor antrean dan ke ruangan lain untuk mengadukan permasalahan yang mereka hadapi.
Sehingga warga keluar ruangan dan menunggu informasi di luar ruangan. 
Sampai siang para warga ini masih terlihat duduk duduk saja,  sambil menceritakan keluhan mereka tentang pelayan BPJS.

Salah satu peserta BPJS,  Desi Susanti mengatakan,  dirinya sudah melakukan perubahan faskes dari Bulan November 2018 lalu ke BPJS, dari Puskesmas Padang Selasa ke klinik. 

Namun saat  berobat di klinik yang bersangkutan tak ada namanya sebagai peserta di kliniknya.

Tapi karena terlanjur sudah datang untuk berobat,  Desi tetap dilayani di klinik tersebut. 
"Saya sudah pindah faskes,  tapi ternyata nama saya masih di Puskesmas Padang Selasa padahal saya sudah pindah ke klinik, kata Desi. 

Desi mengaku dirinya memilih pindah faskes ke klinik pelayanannya lebih baik,  karena bisa melayani selama 24 jam.  Sehingga jika mengalami sakit pada malam hari dirinya bisa membawa anggota keluarga langsung ke klinik. 

"Kalau puskesmas hanya sampai sore,  kalau klinik bisa 24 jam, " kata dia.
Menurut dia, pihaknya meminta kemudahan saja baik dari BPJS maupun pihak puskesmas. 
Sehingga dirinya dan keluarga bisa melakukan pengobatan di faskes yang mereka tuju. 
" Saya pindah juga karena dekat dari rumah,  dan mudah berobat, " kata dia. 

Sementara itu,  Hendra Kurniawan Kepala SDM,  Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang,  mengatakan,  peralihan faskes bisa dilakukan setelah peserta ikut sebagai kepersetaan BPJS setelah tiga bulan. 
Jika yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS setelah tiga bulan,  bisa mengusulkan pindah faskes.
 
Menurut dia,  berlakunya faskes yang baru pindah setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. 
"Kalau peserta mengajukan pindah pada tanggal 25 Februari berarti tanggal 1 Maret sudah bisa berobat ke faskes yang baru, " kata dia. 

Tapi selama menunggu tanggal 1 tiap bulannya,  warga tadi masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes lama. 

Hendra mengatakan,  pihaknya juga memberikan  kemudahan bagi warga untuk mengurus pindah faskes.  Melalui
Aplikasi mobile JKN.

Menurut dia,  melalui aplikasi ini warga tak perlu mengantre di kantor melainkan bisa dilakukan di rumah melalui android.
"Buka aplikasinya tinggal cari Faskes yang dituju,  kartu BPJS otomatis berubah dan cukup tunjukkan ke faskes yang bersangkutan," kata dia. 

Hendra mengatakan,  warga berhak menentukan faskes mana yang mereka mau dan tuju. 

Pihaknya membantah jika ada pengiringan kepada peserta untuk mengikuti salah satu faskes atau puskesmas yang dituju. 
" Pilihan faskes tempat peserta berobat tergantung masyarakatnya mau dimana,  tak harus puskesmas bisa klinik atau rumah sakit lain,“ kata dia. 

Mengenai kasus yang menimpa puluhan warga tadi tak bisa berobat karena pindah faskes,  pihaknya menyayangkan karena tak bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. 

Jika pihaknya bertemu bisa dicek melalui aplikasi mobile JKN apa yang menjadi kendalanya. "Bisa kita cek sebenarnya,  apa masalah," kata dia. (Hmy)

Popular Posts