Kepala BPBD Pijay : Pekerjaan Rehabekon Rusak Sedang, Harus Dikerjakan Sesuai Anggaran

M. Nasir, S.Pd, Kepala BPBD Pidie Jaya.

Pidie Jaya, MA - Pekerjaan rumah rehabilitasi dan rekontruksi rumah rusak sedang akibat gempa Pijay Desember 2016 yang pekerjaannya sudah mulai dikerjakan Februari 2019, harus dikerjakan sesuai anggaran, yaitu RP. 20.000.000/unit. Hal itu ditegaskan kepala BPBD Pidie Jaya kepada media ini, Selasa, 05/03/2019.

Rumah Rusak Sedang di Gampong Sarah Mane, dengan anggaran 20 juta, tengah dikerjakan.
Penegasan tersebut dilakukan BPBD agar pihak Pokmas atau siapa saja jangan suka bermain pada pekerjaan rehabrekon yang ujung-ujungnya pihak BPBD juga disibukkan (disalahkan) dengan permasalahan tersebut.

Pekerjaan rumah rehabrekon yang dibangun awal tahun ini (2019) adalah sisa rumah yang kategori rusak sedang sebanyak 834 unit (sisa dari 3.290 unit) yang tersebar di gampong-gampong yang ada di Pidie Jaya, dengan anggaran perunit Rp. 20 juta.

Kepala BPBD Pidie Jaya, M.Nasir, S.Pd mengatakan pekerjaan rehab tersebut diharapkan pekerjaannya sesuai dengan anggaran dan harus diselesai secepatnya sebab uangnya sudah masuk ke rekening masing-masing dan dikelola oleh pokmas.

"Pembangunan rehabrekon kategori rusak sedang dengan anggaran dua puluh juta rupiah wajib dikerjakan sesuai anggaran. Cuma pemilik rumah harus menyediakan Dana Administrasi, maksimal Rp. 500.000,/unit. Jika pemilik rumah diwajibkan bea administrasi pada dana 20 juta itu, maka sisa anggaran untuk pekerjaan rumahnya Rp. 19.500.000,"

"Jika rehab dinding dan atap cuma menghabiskan dana Rp.15 juta, maka pemilik rumah harus memperbaiki yang lainnya di rumah tersebut, umpamanya, MCK, maka pemilik rumah bisa mengerjakan MCK dengan sisa anggaran tadi. Artinya uang Rp. 20 juta harus dihabiskan untuk rehab rumahnya," jelas M. Nasir.

Lebih lanjut, M. Nasir juga mengatakan pemilik rumah harus menyimpan bon faktur pembelian material yang dibelanjakan Pokmas agar tidak terjadi simpang siur atau kekeliruan dikemudian hari. Sebab anggaran tersebut tidak boleh dipotong oleh siapapun, termasuk POKMAS. Pokmas hanya membelanjakan material disertai bon faktur dan mengontrol pekerjaan, yang total seluruhnya Rp. 20 juta/unit tanpa pemotongan apapun alasannya, sedangkan bea administrasi maksimal Rp. 500.000, per-unit telah dibebankan kepada pemilik rumah.

"Saya himbaukan kepada Pokmas atau keuchik setempat, jangan ada pemotongan dengan dalih apapun dari anggaran rehabrekon, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Apabila ada rumah yang rehab dinding dan atap menghabiskan dana cuma Rp. 15 juta, maka pemilik rumah bisa membuat MCK atau apa saja di rumah tersebut seharga Rp. 4,5.juta yang totalnya jangan lebih dan jangan kurang dari Rp. 20 juta," jelas M. Nasir.

"Jika ada pihak kepala desa atau Pokmas dan bahkan ada pihak kecamatan yang memotong dengan suatu alasan, maka pemilik rumah silahkan melapor ke BPBD. Kita akan ambil tindakan tegas. Untuk rehabrekon masyarakat jangan main-main," pungkas M. Nasir tegas. (Ismail Alfatah)

Popular Posts