Kasus Bahar Smith Kembali Dilanjut ke Pemeriksaan Para Saksi



Bandung, MA - Kasus penganiayaan oleh Bahar Smith terhadap dua anak di bawah umur, diputuskan untuk dilanjutkan kepada proses pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad, dalam amar putusan selanya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menyiapkan saksi.

“Jaksa penuntut umum, untuk segera menyiapkan saksi untuk pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan oleh  Bahar Smith,” seru Edison Muhamad, di Gedung Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung , Kamis (21/3/19).

Dalam menanggapi adanya dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa, hakim memutuskan kasus Bahar Smith layak dilanjutkan untuk memeriksa saksi. “Saksi diperiksa sesuai tahapan sidang,” tandas Edison.

Hakim berpendapat, jaksa akan membutikan pasal yang diterapkan dalam menjerat Bahar Smith. Antara lain pasal kesatu primer pasal 333 KUHP, subsider Pasal 333 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Kedua, pasal 170 KUHP ayat dua subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 jo pasal 55 ayat 1. Ketiga, pasal 80 ayat dua jo 76 c, perubahan UU Perlindungan Anak.

Dengan dilanjutkannya persidangan, JPU Irfan Wibowo mengatakan akan menyiapkan saksi sesuai prosedur persidangan. “Saksi akan disiapkan pekan depan, untuk menjelaskan kronologi penganiayaan oleh terdakwa,” ungkap Irfan. (yon/bb)

Popular Posts