Forum Komunikasi Kesadaran Bela Negara (Fokus Bela Negara)
MEMAHAMI
ARTI BELA NEGARA
Oleh Dr. Ir. Parlaungan Adil Rangkuti MSi
Ketua Umum FOKUS BELA NEGARA
Topik
pembicaraan tentang bela negara semakin meluas di lingkungan masyarakat
sehubungan dengan keluarnya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2018 tentang Rencana
Aksi Nasional Bela Negara, yang mengamanatkan kepada segenap Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Aksi Nasional Bela Negara
secara lebih sistematis, terstruktur, dan masif. Untuk menindaklanjuti hal tersebut,
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) telah menyusun Modul Utama
Pembinaan Bela Negara yang terdiri dari Modul I Konsepsi Bela Negara dan Modul
II Implementasi Bela Negara, sebagai acuan dalam dalam rangka pelaksanaannya di
lingkungan masing-masing.
FOKUS
BELA NEGARA (Forum Komunikasi Kesadaran Bela Negara) yang berdiri tanggal 19 Desember 2009, sesuai dengan akte notaris
Ny. Masnah Sari SH, No. 60 tanggal 22 Maret 2010, dan terdaftar di Direktorat
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri RI, No
226/D.III.2/V/2010, merupakan kelanjutan dari GADILARA (Lembaga Studi Bela
negara) yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1988, diprakarsai oleh beberapa
anggota dari Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia, telah melakukan berbagai
kegiatan studi bela negara. Merujuk kepada hasil studi yang telah berlangsung
selama ini baik melalui GADILARA maupun FOKUS BELA NEGARA, kami dari FOKUS BELA
NEGARA mencoba untuk menyampaikan barbagai hasil studi tersebut secara berkala dengan
bahasa yang sederhana kepada
masyarakat dalam rangka ikut serta mendorong suksesnya Rencana Aksi Nasional
Bela Negara yang mulai dilaksanakan tahun ini. Sebagai topik awal kami
tampilkan “Memahami Arti Bela Negara”.
Bela
Negara Sebagai Amanah yang “Visioner”
Istilah
bela negara bagi bangsa Indonesia adalah sebuah amanah dari para pendiri dan pejuang NKRI, serta sebagai amanat konstitusi yang mengikat secara
hukum setiap warga negara. Upaya pembelaan negara merupakan salah satu topik
pokok dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) tahun 1945 yang dipimpin oleh Abikusno Tjokrosurjoso bersamaan dengan
topik penyusunan Rancangan UUD yang dipimpin oleh Bung Karno dan penyusunan
konsepsi Perekonomian dan Keuangan yang dipimpin oleh Bung Hatta. Bela negara
merupakan gagasan visioner yang luar
biasa, di mana para anggota BPUPKI sangat menyadari bahwa pasca kemerdekaan bangsa
Indonesia akan menghadapi berbagai bentuk ancaman. Yang sudah pasti ancaman
saat itu adalah ancaman militer dari sekutu dan pihak Belanda yang ingin
berkuasa kembali di Nusantara.
Sidang
BPUPKI sepakat memasukkan upaya pembelaan negara dalam Rancangan UUD 1945 yakni
dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Upaya bela negara mengikat secara
konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia setelah Rancangan UUD 1945
disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehari setelah
Proklamasi Kemerdekaan yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Saat amandemen UUD
1945 yang kedua tahun 2000, posisi upaya pembelaan negara berpindah dari Pasal
30 ayat (1) ke Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Sejarah telah mencatat ternyata
bentuk ancaman yang dihadapi oleh NKRI sangat luar biasa, baik datang dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Berkat kesetiaan bangsa Indonesia terhadap
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), berbagai konflik politik dan
peristiwa “berdarah” dapat dilalui dengan selamat hingga saat ini.
Memahami
Arti Bela Negara
Pengertian
bela negara telah mengalami proses perubahan ke arah yang lebih luas seiring
dengan bentuk perkembangan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan)
yang semakin komplek dan dinamis. Untuk memahami arti bela negara dapat dilihat
dari beberapa kata kunci dalam
kalimat pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yakni “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, sebagai berikut:
1. Berdasarkan
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), bela
merupakan kata kerja yang dapat diartikan; menjaga baik-baik, memelihara
atau merawat serta melepaskan dari bahaya atau menolong agar selamat. Jika
dikaitkan dengan negara dalam rangka membela NKRI dapat di artikan bahwa bela
negara adalah upaya setiap warga negara ikut serta dalam menjaga, membangun dan menjamin
NKRI sepanjang masa.
2. Yang
dimaksud dengan negara adalah NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Setiap
warga negara mempunyai hak ikut serta
dalam upaya pembelaan negara, dapat diartikan sebagai hak asasi setiap warga
negara untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara sepanjang tidak
bertentangan dengan etika, moral dan hukum yang berlaku.
4. Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara, dapat diartikan setiap warga negara wajib melaksanakan
upaya bela negara berdasarkan kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum yang
berlaku.
5. Upaya pembelaan
negara dapat diartikan sebagai kegiatan atau aksi setiap warga negara ikut
serta menjaga, membangun dan menjamin NKRI sepanjang masa, sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing masing di lingkungannya atau di lingkungan publik
seiring dengan etika, moral, kebijakan pemerintah dan hukum yang berlaku.
Jika
dijabarkan lebih lanjut tentang arti bela negara dikaitkan dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dapat kita temukan berbagai pengertian yang
lebih luas misalnya pengertian warga negara yang termuat dalam UU No. 12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan dan penduduk yang menyatakan bahwa: Setiap warga
negara diartikan semua orang-orang Indonesia yang lahir di Indonesia dan
orang-orang lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pengertian
upaya pembelaan negara dikaitkan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU N0 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi “Upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara”, menunjukkan bahwa bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia,
juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada
bangsa dan negara.
Kesadaran
bela negara merupakan sikap perilaku atau karakter setiap warga negara yang
setia kepada NKRI seutuhnya yang tumbuh berdasarkan rasa cinta Tanah Air,
semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme. Dengan karakter bela negara yang
setia kepada NKRI diharapkan akan lahir kekuatan rakyat yang dahsyat dalam
mengantispasi dan mengatasi berbagai bentuk AGHT yang semakin komplek dan
dinamis. Kekuatan karakter bela negara akan efektif jika setiap warga negara
memahami secara mendalam tentang; potensi,
kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia
sesuai dengan jamannya dan mampu mencari solusi secara bersama-sama sebagai
suatu gerakan nasional menghadapi berbagai bentuk AGHT yang tidak akan semakin
ringan seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Untuk efektiftas
dari gerakan bela negara ini dapat diintensifkan mulai dari lingkungan
masing-masing sesuai dengan bentuk AGHT yang dianggap urgen di lingkungannya, baik
lingkungan pekerjaan, pendidikan maupun lingkungan pemukiman.
Catatan;
Tulisan ini merupakan Artikel 1; Maret
2019 dan Topik berikut adalah “Memahami
Urgensi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara”.