Forum Komunikasi Kesadaran Bela Negara (Fokus Bela Negara)


MEMAHAMI ARTI BELA NEGARA
Oleh Dr. Ir. Parlaungan Adil Rangkuti MSi
Ketua Umum FOKUS BELA NEGARA

          Topik pembicaraan tentang bela negara semakin meluas di lingkungan masyarakat sehubungan dengan keluarnya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, yang mengamanatkan kepada segenap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Aksi Nasional Bela Negara secara lebih sistematis, terstruktur, dan masif. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) telah menyusun Modul Utama Pembinaan Bela Negara yang terdiri dari Modul I Konsepsi Bela Negara dan Modul II Implementasi Bela Negara, sebagai acuan dalam dalam rangka pelaksanaannya di lingkungan masing-masing.

          FOKUS BELA NEGARA (Forum Komunikasi Kesadaran Bela Negara) yang berdiri  tanggal 19 Desember 2009, sesuai dengan akte notaris Ny. Masnah Sari SH, No. 60 tanggal 22 Maret 2010, dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri RI, No 226/D.III.2/V/2010, merupakan kelanjutan dari GADILARA (Lembaga Studi Bela negara) yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1988, diprakarsai oleh beberapa anggota dari Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia, telah melakukan berbagai kegiatan studi bela negara. Merujuk kepada hasil studi yang telah berlangsung selama ini baik melalui GADILARA maupun FOKUS BELA NEGARA, kami dari FOKUS BELA NEGARA mencoba untuk menyampaikan barbagai hasil studi tersebut secara berkala dengan bahasa yang sederhana kepada masyarakat dalam rangka ikut serta mendorong suksesnya Rencana Aksi Nasional Bela Negara yang mulai dilaksanakan tahun ini. Sebagai topik awal kami tampilkan “Memahami Arti Bela Negara”.

Bela Negara Sebagai Amanah yang “Visioner” 

          Istilah bela negara bagi bangsa Indonesia adalah sebuah amanah dari para pendiri dan pejuang NKRI, serta sebagai amanat konstitusi yang mengikat secara hukum setiap warga negara. Upaya pembelaan negara merupakan salah satu topik pokok dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945 yang dipimpin oleh Abikusno Tjokrosurjoso bersamaan dengan topik penyusunan Rancangan UUD yang dipimpin oleh Bung Karno dan penyusunan konsepsi Perekonomian dan Keuangan yang dipimpin oleh Bung Hatta. Bela negara merupakan gagasan visioner yang luar biasa, di mana para anggota BPUPKI sangat menyadari bahwa pasca kemerdekaan bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai bentuk ancaman. Yang sudah pasti ancaman saat itu adalah ancaman militer dari sekutu dan pihak Belanda yang ingin berkuasa kembali di Nusantara. 

          Sidang BPUPKI sepakat memasukkan upaya pembelaan negara dalam Rancangan UUD 1945 yakni dalam Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Upaya bela negara mengikat secara konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia setelah Rancangan UUD 1945 disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Saat amandemen UUD 1945 yang kedua tahun 2000, posisi upaya pembelaan negara berpindah dari Pasal 30 ayat (1) ke Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Sejarah telah mencatat ternyata bentuk ancaman yang dihadapi oleh NKRI sangat luar biasa, baik datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Berkat kesetiaan bangsa Indonesia terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), berbagai konflik politik dan peristiwa “berdarah” dapat dilalui dengan selamat hingga saat ini. 

Memahami Arti Bela Negara

          Pengertian bela negara telah mengalami proses perubahan ke arah yang lebih luas seiring dengan bentuk perkembangan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang semakin komplek dan dinamis. Untuk memahami arti bela negara dapat dilihat dari beberapa kata kunci dalam kalimat pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yakni “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, sebagai berikut:
1.     Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), bela merupakan kata kerja yang dapat diartikan; menjaga baik-baik, memelihara atau merawat serta melepaskan dari bahaya atau menolong agar selamat. Jika dikaitkan dengan negara dalam rangka membela NKRI dapat di artikan bahwa bela negara adalah upaya setiap warga negara ikut serta dalam menjaga, membangun dan menjamin NKRI sepanjang masa.
2.     Yang dimaksud dengan negara adalah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.     Setiap warga negara mempunyai hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dapat diartikan sebagai hak asasi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara sepanjang tidak bertentangan dengan etika, moral dan hukum yang berlaku.
4.     Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dapat diartikan setiap warga negara wajib melaksanakan upaya bela negara berdasarkan kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
5.     Upaya pembelaan negara dapat diartikan sebagai kegiatan atau aksi setiap warga negara ikut serta menjaga, membangun dan menjamin NKRI sepanjang masa, sesuai dengan profesi dan kemampuan masing masing di lingkungannya atau di lingkungan publik seiring dengan etika, moral, kebijakan pemerintah dan hukum yang berlaku.
         
          Jika dijabarkan lebih lanjut tentang arti bela negara dikaitkan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dapat kita temukan berbagai pengertian yang lebih luas misalnya pengertian warga negara yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dan penduduk yang menyatakan bahwa: Setiap warga negara diartikan semua orang-orang Indonesia yang lahir di Indonesia dan orang-orang lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pengertian upaya pembelaan negara dikaitkan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU N0 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara”, menunjukkan bahwa bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

          Kesadaran bela negara merupakan sikap perilaku atau karakter setiap warga negara yang setia kepada NKRI seutuhnya yang tumbuh berdasarkan rasa cinta Tanah Air, semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme. Dengan karakter bela negara yang setia kepada NKRI diharapkan akan lahir kekuatan rakyat yang dahsyat dalam mengantispasi dan mengatasi berbagai bentuk AGHT yang semakin komplek dan dinamis. Kekuatan karakter bela negara akan efektif jika setiap warga negara memahami secara mendalam tentang; potensi, kelemahan, peluang dan tantangan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan jamannya dan mampu mencari solusi secara bersama-sama sebagai suatu gerakan nasional menghadapi berbagai bentuk AGHT yang tidak akan semakin ringan seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi. Untuk efektiftas dari gerakan bela negara ini dapat diintensifkan mulai dari lingkungan masing-masing sesuai dengan bentuk AGHT yang dianggap urgen di lingkungannya, baik lingkungan pekerjaan, pendidikan maupun lingkungan pemukiman.

Catatan;
Tulisan ini merupakan Artikel 1; Maret 2019 dan Topik berikut adalah “Memahami Urgensi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara”.

Popular Posts