Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Ungkap Tindak Pidana Narkotika



Palembang, MA - Bertempat di Halaman Gedung Narkoba Mapolda Sumsel, Kamis 14 Maret 2019 pukul 09.45 WIB Konferensi Pers/Press Release Tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu digelar.


Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 36- A/ 2019/ Ditresnarkoba tanggal 11 Maret 2019 ,di pinggir jalan raya Palembang - Kayu Agung Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan TSK ( 1) Satu orang atas nama Tommy Warsa alias Tommy (33 Th) bekerja sebagai Buruh, Beralamat di Sungai Baung RT 50 RW 10 Kelurahan Ogan Baru  Kecamatan Kertapati Kota Palembang.


Dengan barang bukti (2) dua bungkus kemasan "Teh Cina Guan Yin Wang, diduga narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat. Diperkirakan berat bruto 2,2 kg dan ditafsir senilai 2 miliar rupiah. Barang bukti lainnya (1) satu buah tas sandang warna hitam, Satu unit motor Honda Beat warna merah putih BG 5502 ABQ, satu buah handphone Evercross warna hitam dengan SIM card.


Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Palembang- Kayu Agung ,Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Disampaikan Direserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri berusia sekitar 30 tahunan berkulit sawo matang mengendarai motor Honda Beat warna merah putih dengan membawa tas sandang warna hitam yang diduga akan menghantarkan narkotika dalam jumlah besar ke arah Tulung Selapan", paparnya.


Dilanjutkannya, "Setelah mendapat informasi tersebut Tim Gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel segera bergerak untuk melakukan penghadangan di Simpang Sungai Pinang Kabupaten Banyuasin. Setelah itu didapat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud lalu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan", jelasnya.


Dari penggeledahan tersebut ditemukan (1) satu tas warna hitam digantung di motor lalu dibuka. Ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus diduga sabu dalam kemasan Teh Cina Guan Yin Wang yang di Liliti lakban warna coklat, ungkap perwira menengah yang berkulit putih tersebut.


Karena TSK tertangkap tangan sedang menguasai 2 bungkus kemasan Teh Cina Guan Yin Wang diduga Narkotika jenis Sabu diperkirakan berat bruto 2,2 kg yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam milik tersangka saat itu selanjutnya tersangka yang mengaku atas nama Tommy berikut barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TSK dikenakan pasal Primer 114 (2) Subsider 112 (2)) Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 2009 ,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

Keberhasilan Ditreserse Narkoba Polda Sumsel dalam Penangkapan dan ungkap kasus narkoba ini setidaknya telah menyelamatkan korban sebanyak 12 ribu orang. (MG/YL)

Popular Posts