Cafe Tamsar Dibangun Diduga Tanpa Izin



Palembang , MA - Bangunan yang terletak persis di samping stasiun LRT RSUD KM 6 bercat orange dipadu dengan warna hitam berukuran sekitar 4x1 meter berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Palembang.Ironisnya, bangunan berbentuk cafe ini dibangun diatas lahan terbuka hijau dan diduga tidak memiliki izin. Selain itu, lokasi bangunan tersebut berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Palembang dan sebelahnya lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel juga merupakan fasilitas umum (fasum).

Dari penelusuran dilapangan, Senin, (18/03). Didepan bangunan tersebut tertulis Tamsar Cafe dengan dinding menggunakan bahan seng dan cat orange dan hitam mendominasi,memiliki panjang sekitar empat meter dengan lebar satu meter.

Sedangkan, Didepan ada speck berupa lantai conblock yang dicat berwarna merah muda lengkap dengan payung berwarna biru dengan meja melingkar.

Kalau dilihat dari tata letak bangunan ini merupakan sebuah cafe yang beroperasi malam hari sebab penelusuran pada pukul 17.00 wib kondisi bangunan masih tertutup rapat dengan gembok. Suasana nampak mendukung karena sekitar stasiun beberapa tanaman nampak tumbuh mengitari lokasi cafe.

Sehingga sangat strategis dan mudah dikunjungi oleh tamu. Namun saat didatangi, cafe belum beraktivitas. Masih dalam kondisi tertutup. Tak ada petugas atau pun pengelola terlihat berada di lokasi. Sehingga, saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi bangunan itu milik siapa.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palembang, Ade Victoria meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk mengecek bangunan yang dimaksud. Sebab, apapun alasannya bangunan yang dibangun diatas lahan hijau dan berada di median jalan tidak dibenarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017,apalagi bangunan tersebut untuk komersil kepentingan pribadi sehingga selaku aparat penegak Perda harus pro aktif memantau jika ada. Kalau kondisinya dipinggir jalan tentu bisa terlihat dengan kasat mata tidak perlu menunggu laporan."Lakukan proses administrasinya untuk penegakan Perda". Tegas Ade dihubungi via telpon selular, Selasa, (19/03).
Ditambahkannya, semestinya penegakan Perda itu harus sistematis jangan hanya terjadi pada klafikasi masyarakat kecil saja sebab sesuai perda bangunan yang berada di garis badan jalan, jalur hijau harus ditertibkan.

Ia juga meminta Pemkot Palembang koperatif untuk melihat perizinan bangunan tersebut. Jika memang benar berada di lahan milik pemerintah maka pihaknya mendorong bangunan tersebut untuk segera dibongkar.

"Satpol PP bisa mengecek izin itu dan langsung eksekusi jika ada yang salah," tambahnya.

Plt Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Kota Palembang, Budi Norma belum mengetahui keberadaan bangunan cafe tersebut.

Rencananya besok pihaknya akan mengecek bangunan yang berada di samping stasiun LRT RSUD tersebut.

"Kita akan cek dulu ke lokasi," kata dia.
Pihaknya juga akan mengecek perizinannya dan berkoordinasi dengan bagian Tata Kota Dinas PUPR.
Jika terbukti tak memiliki izin maka pihaknya bisa melayangkan surat peringatan
"Kita akan kirim selama tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan," kata Budi.

Jika dalam waktu itu juga tidak merespon maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
"Setelah kita peringatan tapi juga masih belum ada tanggapan kita baru bisa bongkar," katanya.

Popular Posts