BNN Jabar Berhasil Tangkap 3 Pelajar Produsen Jenis Narkoba Gorila 3 kg



Bandung, MA - Setelah Polda Jabar berhasil mengungkap produsen narkoba jenis gorila yang dilakukan pelajar berinisial MRF, pada akhir Februari lalu, jajaran BNN Provinsi Jabar berhasil mengungkap produsen gorila yang dilakukan tiga orang pelaku, yang dua orang diantaranya berstatus pelajar.

Ketiga pelaku tersebut, selain memproduksi gorila mereka juga menjualnya secara online. Ketiga pelaku berinisial MZF alias Z (19) berstatus pelajar, MAKW alias A (19) dan DAR (19) yang juga berstatus pelajar.

“Dua yang pelajar, MZF dan DAR. Dalam melakukan penjualan narkoba, mereka menjualnya melalui media sosial instagram dan aplikasi layanan jual beli Tokopedia,” jelas Kabid Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Kartiandago, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Selasa (19/3/19).

Pengungkapan ini menurut Daniel, berawal dari penggerebekan di rumah pelaku berinisial MZF, di Jalan Komplek Griya Bandung Indah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 15 Maret 2019.

“Dari tersangka MZF, tim mengamankan beberapa barang yang diduga menjadi bahan dasar pembuatan gorila yang diantaranya 10 paket zat kimia, dua paket tembakau murni dan satu jerigen sisa alkohol murni,” paparnya.

Dari situ, tim pun lakukan pengembangan terhadap jaringan MZF. Di tanggal yang sama, tim lakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya di salah satu rumah makan yang berinisial MAKW dan DAR.

Saat ketiganya diamankan, tim lakukan penggeledahan ke salah satu apartemen di wilayah Bandung Kidul, Kota Bandung. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat ketiga pelaku memproduksi gorila tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan di apartemen tersebut, dan di dalam aparteken itu ditemukan 10 bungkus zat kimia, 2 bungkus tembakau murni, dan satu jerigen alkohol serta alat-alat meracik tembakau gorila. Seluruh barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyidikan. Untuk “jumlah total barang bukti sebanyak 3 kilo,” ungkap AKBP Daniel.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiganya mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama enam bulan. “Enam bulan mereka melakukan bisnisnya. Adapun yang menjadi wilayah pemasarannya yakni di wilayah Kabupaten Cianjur,” bebernya.

Dari pengakuan para tersangka, mengaku motifnya ekonomi. “Sejauh ini motifnya ekonomi, karena selama enam bulan berlangsung para tersangka ini bisa membayar sewa apartemen, dan bisa membeli alat elektronik,” jelasnya. (yon/bb)

Popular Posts