Bangunan Cafe Tamsar Sudah Diberi SP Pertama



Palembang, MA - Bangunan cafe Tamsar yang berdiri tanpa ada izin ternyata sudah diberikan Surat Peringatan, (SP) pertama dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang pada pekan lalu dan saat ini masih menunggu waktu 7 hari untuk dikirimkan Surat Peringatan, (SP) ke dua.

Keberadaan cafe Tamsar (Taman Sari) dipastikan berada di lahan milik Pemerintah Kota Palembang berdasar sertifikat hak milik nomor 1309 dan dilakukan pengoperan hak tahun 2012 dengan nomor 112.

"Sudah kita kasih SP satu kepada pemiliknya, "kata Kepala BPKAD Kota Palembang, H. Hoyin Rizmu melalui bagian aset, Rabu (20/3) saat dihubungi.

Ia mengatakan, berdirinya cafe Tamsar ini sempat membuat kaget pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang. Sebab pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi berdirinya cafe yang berbentuk container tersebut.

Menurut dia, pada Januari 2019 pihaknya memang mendapatkan surat permohonan untuk menempati lahan tersebut. Kemudian, disikapi dengan rapat bersama OPD terkait, Dinas Perhubungan dan Dinas PU-PR dan sudah dibentuk tim dengan tugas masing-masing. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima rekomendasi dari instansi terkait termasuk izin untuk perhitungan sewa dan tiba-tiba container tersebut sudah berada di lokasi sehingga dikirimlah SP pertama agar pengelola menghentikan kegiatan hingga clear semua izinnya.

"Belum ada perjanjian sewa dengan kami. Karena besaran sewa sangat ditentukan berapa besar lahan yang dipakai dan itu rekomendasi dari PUPR. Sebelum proses itu tentu pemohon harus melewati proses kajian penggunaan lahan, IMB hingga AMDAL Lalin dulu," kata dia.

Pihaknya tetap mengawasi bangunan cafe tersebut. Jika masih berdiri pihaknya akan kembali melayang surat peringatan kedua dan sampai ketiga.

"Kita tunggu sampai satu pekan kalau belum diindahkan maka kita kasih peringatan selanjutnya," kata dia.

Popular Posts