AMPQA Lakukan Orasi Desak DPRK Aceh Tengah Surati KPU RI Segera Menetapkan Lima Calon Anggota KIP Aceh Tengah



Aceh Tengah, MA - Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) melakukan orasi di depan Kantor DPRK aceh Tengah mendesak DPRK Aceh Tengah surati KPU RI Segera Menetapkan Kelima Calon Anggota KIP kabupaten Aceh Tengah, Senin 11/03/2019.


Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh (AMPQA) menilai Pemerintah Pusat saat ini menzalimi Aceh. Hal ini terbukti tatkala Pemerintah Pusat mencabik-cabik kewenangan daerah dalam hal mengatur Komisi Independen Pemilihan.


Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap kekhususan Aceh yang didapat setelah ribuan nyawa manusia hilang.


Undang-Undang pemilu telah membuka ruang bagi KPU-RI menafsirkan seenak perut mereka terhadap komposisi keanggotaan KIP Kabupaten/Kota. Hal ini terbukti ketika KPU membatasi setiap calon anggota KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota menduduki jabatan sama selama 2 (dua) periode. Sebagaimana dimaksud dalam PKPU 17 Tahun 2018 Jo. PKPU 27 Tahun 2018.


Frasa, “Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama” Sebagaimana dimaksud dalam PKPU 17 Tahun 2018 Jo. PKPU 27 Tahun 2018 merupakan bentuk abuse of power dari KPU-RI padahal Undang-Undang Pemilu tidak pernah menyebutkan secara eksplisit demikian.

Hal itu berimplikasi kepada ketidakpastian hukum di Kabupaten Aceh Tengah yang sampai saat ini tidak memiliki anggota KIP. Padahal Pemilu dijadwalkan akan berlangsung pada 17 April 2019 nanti.

Kami mendesak DPRK Aceh Tengah agar konsisten terhadap hasil Paripurna yang tertuang kedalam Keputusan DPRK Aceh Tengah No. 170/16/DPRK/2018 Tentang Calon Anggota KIP Kab. Aceh Tengah Periode 2019-2024.

Oleh sebab itu, DPRK Aceh Tengah juga harus menegaskan kepada KPU-RI agar segera membuat Surat Keputusan untuk menetapkan kelima calon anggota KIP Tersebut yakni: Yunadi HR, S. Ip, Mukhlis, S.S, Ir. Ivan Manurung, Hamidah, S.H, M.H, dan Marwansyah, S. Hi sebagai Anggota KIP Aceh Tengah.

Bahwa Kabupaten Aceh Tengah merupakan daerah yang rawan dalam pemilihan umum. Oleh sebab itu, apabila pemilihan umum nantinya KIP Aceh Tengah dibiarkan kosong tanpa anggota, sudah bisa dipastikan Pemilu di Aceh Tengah akan amburadul.

Kami Aliansi Masyarakat Pengawal Qanun Aceh mendesak agar :
1. DPRK tetap konsisten melaksanakan Keputusan DPRK Aceh Tengah No. 170/16/DPRK/2018 Tentang Calon Anggota KIP Kab. Aceh Tengah Priode 2019-2024.
2. DPRK Aceh Tengah mendesak KPU-RI membuat Surat Keputusan terkait penetapan 5 (lima) Calon Anggota KIP Aceh Tengah priode 2019 - 2024.
3.Apabila dua poin dia atas tidak di akomodir maka kami mendesak DPRK Aceh Tengah dan KPU RI tidak melantik calon KIP Aceh Tengah Priode 2019-2024. (Pujo)

Popular Posts