27 Hari Jelang Masa Tenang, APK Caleg dan Capres-Cawapres Di Bungursari Purwakarta Semakin Menjamur

Menjamurnya APK Caleg dan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2019, di dapil II Purwakarta, di duga menyalahi aturan Pemilu.

Purwakarta, MA - 27 hari menjelang masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik Caleg dan Capres-Cawapres peserta Pemilu, di jalur-jalur protokol di dapil II, kawasan Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, makin menjamur.


APK milik sejumlah Caleg dan Capres-Cawapres yang di pasang ini, di duga melanggar peraturan KPUD.

Sementara itu, menurut Ano Suharyono, SH, ketika dikonfirmasi oleh media advokasi.com, Selasa (19/3/2019) di sekretariat Panwascam Bungursari, mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah mengetahui tentang menjamurnya APK tersebut.

"27 hari jelang masa tenang, yakni pada tanggal 14-16
 April, kami sudah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Satpol-PP, mungkin dikarenakan jadwal dan kesibukan yang padat, sehingga sejumlah petugas Satpol-PP belum menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut," ujar ketua Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Ditemui terpisah, Samsi Rafiyudin, selaku Divisi Penindakan Panwascam Bungursari, menambahkan.

Terkait maraknya APK yang terpasang di sejumlah pohon, tiang listrik, dan lainnya, menurut dia, Seharusnya Parpol dan tim sukses sendiri yang tau aturan.

"Parpol dan para pengurus parpol sendiri, sudah di berikan pembekalan dan di beritahukan oleh KPU, dimana zonasi pemasangan APK, dan daerah yang di larang. Seharusnya mereka lebih sadar dan paham terhadap aturan pemasangan APK tersebut, paparnya.

Diimbau kepada para tim pemenangan, agar senantiasa menertibkan sendiri APK, sebelum di tertibkan oleh Satpol-PP, terutama sejumlah APK yang di pasang pada sembarang tempat seperti pohon, tiang-tiang listrik dan telepon, di lembaga Pendidikan, sarana ibadah, Desa maupun Kecamatan, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts