Tukang Ojek dan Satpol PP Pidie Jaya Dibeureukah Polisi



Pidie Jaya, MA - Tim Opsnal Polsek Meurah Dua menciduk MJ (39) pembeli dan Wan (36) pengedar yang juga diduga pengguna Narkoba Jenis Sabu seberat 0,16 gram, Kamis 07/02/2019.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril, SH mengatakan pelaku berinisial MJ (39) tukang Ojek warga Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya.

"Bedasarkan laporan masyarakat bahwa MJ baru selesai membeli barang haram tersebut dari temannya Wan (36) di depan menasah gampong Menasah Raya, Kecamatan Meurah Dua, anggotanya langsung bergerak ke TKP, dan menciduk MJ beserta 0,16 gram narkoba jenis sabu-sabu di tangan pelaku pada hari Kamis 7/2 sekitar jam 17.00 WIB," jelas Syahril.

"Sesuai pengakuannya kepada petugas, MJ membeli barang tersebut dari Wan, warga Meraksa Kupula, Kecamatan Meueudu, yang tak lain adalah petugas Satpol PP yang masih aktif, untuk diedarkan (dijual) kepada temannya," sambung kapolsek.

Kata Kapolsek, berdasarkan pengakuan dari MJ petugas polsek melakukan pengembangan ke rumah  Wan, namun saat itu pelaku tidak berada di rumah, kemudian anggota polsek melakukan pengendapan.

"Sekitar Pukul 21.00 WIB, terduga wan pulang ke rumah dan langsung ditangkap oleh petugas yang dari tadi memang sedang mengintai rumah Wan, dari hasil penggeledahan di rumah Wan, polisi menemukan barang bukti satu buah boong (alat hisap sabu)," ujar kapolsek Syahril.

"Sebagaimana pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terduga layak untuk ditingkatkan ke penyelidikan," pungkas Kapolsek. (Ismail Alfatah)

Popular Posts