Setubuhi Anak Tetangga, Pria 44 Tahun Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian



Bener Meriah, MA - Dunia Memang Sudah Tua Hanya karena Ingin Menikmati Surga Dunia Pria 44 Tahun ini Harus Berurusan dengan Penegak Hukum, pasca terungkapnya kasus pelecehan seksual (persetubuhan) gadis berumur (16) sebut Saja Bunga, polsek mesidah Polres Bener Meriah, amankan pelaku lelaki setengah baya, Pardi 44 tahun, yang merupakan tetangga korban, Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP B /01/ II/RES.7.4/ 2019 /sek mesidah tanggal 05 Februari 2019, Selasa(05/02/2019).

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.,SIK.,M.SI melalui Kapolsek Mesidah Ipda Agus Suyanto saat dikomfirmasi oleh awak media dari hasil pemeriksaan penyidik, gadis berumur 16 tahun itu sudah 6 kali disetubuhi oleh tetangga korban.

“Kejadian pertama kali terjadi diceritakan pada tanggal 18 November 2018, semuanya terjadi di Ruang dapur dari dalam di rumah terlapor yang merupakan tetangga korban.

“Korban mengaku dipaksa melakukan persetubuhan tersebut serta diancam untuk tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. terakhir kejadian ini terungkap setelah ibu korban curgai dan menanyakan kepada korban, sudah berapa bulan kamu tidak datang bulan, dan korban menjawab 3 bulan, akan tetapi korban malu dan keluar dari rumah, hal ini diceritakan oleh paman korban bahwa korban sudah di setubuhi oleh pardi, yang merupakan tetangga korban, sebanayak 6 kali.

Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Pujo)

Popular Posts