Rumsi, SH : Tegakkan Keadilan Sesuai Bukti



OKU Timur, MA - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dari pemohon Joko Widodo bin Sucipto dan Febry Irawan bin Sucipto yang kuasa hukumnya Rumsi, SH, terhadap termohon Harsono, Rabu (20/02).


Putusan Mahkamah Agung Nomor 708 PK/PDT/2017 ini mengabulkan peninjauan kembali atas hak-hak dari pemohon, dengan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini juga Mahkamah Agung mengadili tergugat untuk mengembalikan hak dari lahan sengketa berupa Tanah persawahan seluas lebih kurang 3.600m2 dan tenah pekarangan seluas 1.415,63 M2 yang masing-masing terleyak di Desa Terimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur.

Rumsi, SH seorang Advokat kelahiran Bengkulu yang saat ini menempuh pendidikan S2 MH, di STIHPADA Palembang. Mengungkapkan, "Tentunya saya sangat menghargai putusan PK tersebut yang membuat keadilan ini bisa di tegakkan bagi orang-orang pencari keadilan yang sesuai dan dibuktikan kepemilikan haknya".

"Untuk mencapai suatu keadilan maka dari itu saya sebagai kuasa hukum dari PK tersebut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dalam permohonan PK ini khususnya majelis hakim yang memutuskan perkara PK tersebut dengan mata hati yang jernih, dan saya sebagai kuasa hukumnya sangat bangga dalam mencapai kesuksesan demi untuk memperjuangkan hak-hak klien kami" Tambahnya. (SR)

Popular Posts