Polsek Bukit Serahkan Berkas (Tahap-II) ke Kejaksaan Negeri Redelong Bener Meriah



Bener Meriah, MA - Polsek Bukit Polres Bener Meriah pada kamis siang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas Tindak Pidana Memberikan pertolongan jahat (Penadah) sesuai dengan Laporan Polisi BP / 01 / I / 2019 / Reskrim, Tgl. 15 Januari 2019 dengan inisial BH (27), penyerahan dilaksanakan sekitar pkl.12.00 Wib, Kamis (31/01/2019)

dalam perkara tindak pidana Pertolongan jahat / Penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tersangka BH (27) Kanit Reskrim Polsek Bukit menyerahakn berkas perkara ke kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan barang bukit berupa:
-1 (satu) unit Komputer PC Core i5.
-1 (satu) unit monitor Lenovo
-1 (satu) unit mobil Kijang KF, warna Abu-Abu metalik, plat No. Pol.: BL 307 ZA, Tahun 1993.
-1 (satu) STNK Mobil Kijang KF, warna Abu-Abu metalik, plat No. Pol.: BL 307 ZA, Tahun 1993.

Kejadian ini terjadi pada bulan Februari Tahun 2018 Kp. Blang Sentang kec. Bukit kab. Bener meriah, dan pihak polsek bukit telah berhasil mengamankan tersangka BH (27), dan kini tersangka telah diserahkan ke kejaksaan negeri redelong bener meriah. (Bakri)

Popular Posts