Pasca Penangkapan AM di Pidie, Anggota Polres Tangkap Lima Lainnya di Aceh Utara

Iptu Yusra Asprila, Kasat Narkoba Pidie periksa hasil tangkapan (narkoba) dari enam pelaku narkoba, di Mapolres setempat.

Pidie Jaya, MA - Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) polres Pidie berhasil menangkap lima(5) pelaku tindak pidana kasus narkoba jenis sabu-sabu di gampong Keudee Bayu, Kecamatan Syamtalira, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 07/02/2019.

Mereka adalah Z, 28 warga Gampong, Mns. Kumbang, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, MH, 25, Gampong Blang Trieng, Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, MHJR 23, Warga Gampong Bare Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Kab. Aceh Utara, BH, 36, Gampong Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan IB,39, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK, Jumat (8/2/2019), mengatakan, bersama tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), tiga paket narkotika jenis sabu seberat berat 250 gram, satu kantong plastik klip warna bening, satu lembar tas kresek warna biru, satu buah timbangan digital, dan tujuh buah unit handphone.

Kapolres Pidie menjelaskan penangkapan terhadap kelima tersangka itu berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial AM, yang ditangkap dalam kasus yang sama, Rabu (6/2/2019) di Gampong Unoe Bungkok Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie.

Penangkapan terhadap kelima tersangka itu kata dia, dilakukan di salah satu rumah warga di Gampong Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dalam bungkusan plastik bening. Paket sabu itu kami ditemukan di dalam lemari pada kamar tidurnya”.

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan serta dibawa ke keruang Sat Resnarkoba Polres Pidie guna proses hukum lebih lanjut, tandasnya. (Ismail Alfatah)

Popular Posts