KTP WNA Memang Ada Dalam Aturan

Kadisdukcapil Prov Jabar.

Bandung, MA - Heboh tentang pemberitaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP el di Cianjur dan beberapa daerah lain ditanggapi santai oleh kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disduk Capil Provinsi Jabar Heri Suherman. Menurut Heri, WNA yang menetap di Indonesia baik yang menetap sementara maupun tetap diwajibkan memiliki KTP el. Hanya saja berkaitan dengan pemilu, WNA tidak memiliki hak pilih.

"Tidak ada orang asing yang masuk DPT,  itu prinsipnya. Di Cianjur itu bukan orang asing yang masuk DPT, jadi yang masuk ke DPT itu warga Indonesia orang Cianjur, tetapi kesalahan input data sehingga NIK-nya itu NIK WNA.

Kemudian, berapa orang asing yang sudah memilik KTP itu memang database-nya ada di pusat" kata Heri ketika dihubungi via telepon, Kamis (28/2/2019).

Hanya saja menurut Heri Provinsi tidak bisa mengakses itu. Adanya di kabupaten/kota dan pusat. Walaupun bisa diakses tapi belum kita akses jumlahnya.

Heri menuturkan, secara aturan WNA itu wajib memiliki KTP. Aturannya di Undang-Undang 24 tahun 2013, yang wajib memiliki KTP itu WNI dan warga asing yang berumur 17 tahun atau lebih atau sudah menikah.

"Jadi bukan hanya WNI tapi WNA pun wajib tapi dengan syarat tertentu, memiliki KITAS. Semua WNA yang punya KITAS wajib memiliki KTP. Jadi bukan satu dua orang seharuanya seluruh WNA, dan KTPnya berbatas waktu selama 5 tahun" jelasnya

Heri menambahkan, masalah ini akan dibahas dalam rakor Disdukcapil kabupaten kota se Jabar, pungkasnya. (yon/Pun)

Popular Posts